Bobrok! Pasutri Kepala dan Bendahara SDIT Atssurayya Cikarang Utara Tilep Rp651 Juta, Dana BOS Pun Raib
Jayantara-News.com, Bekasi
Pasangan suami istri (pasutri) berinisial AA dan HNI, yang menjabat sebagai kepala dan bendahara di SDIT Atssurayya, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dana sekolah sebesar Rp651 juta.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengungkapkan bahwa kasus ini mencuat setelah pihak yayasan sekolah menemukan kejanggalan dalam laporan keuangan berdasarkan audit internal untuk periode 2019-2020, 2020-2021, dan 2021-2022. Hasil audit menunjukkan adanya dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua tersangka.
“Laporan keuangan yang diperiksa yayasan menemukan adanya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pasutri tersebut,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Rabu (19/3/2025).
AA dan HNI diduga kuat menggelapkan dana sekolah secara sistematis. AA terlibat dalam penggelapan dana operasional sekolah, seperti pembayaran internet, listrik, dan berbagai pembelanjaan lain sejak 2019 hingga 2022. Sementara itu, HNI mengambil uang dari SPP, uang buku, uang kegiatan, uang rekreasi, serta penerimaan uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024.
Tak hanya itu, keduanya juga disinyalir menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari tahun 2014 hingga 2022. Saat ini, kepolisian masih berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mendalami indikasi penyelewengan dana BOS tersebut.
“Dalam proses penyelidikan, kami menemukan indikasi penyalahgunaan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022,” tambah Mustofa.
Akibat perbuatannya, AA dan HNI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan, khususnya sekolah swasta berbasis keagamaan, yang seharusnya menjadi tempat membangun karakter dan moral anak bangsa. Polisi berjanji akan mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. (Restu)