Bongkar Skandal Operasi DWP: Pemerasan Rp 200 Juta per Kepala!
Jayantara-News.com, Jakarta
Resume Hasil Pemeriksaan Divpropam Mabes Polri terhadap Anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya
Laporan Per 27 Desember 2024
Divisi Propam Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 34 anggota Ditnarkoba Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan dalam Operasi Bersinar saat Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Berikut ringkasan temuan:
1. Jumlah Terperiksa:
– Perwira Menengah (Pamen): 10 orang
– Perwira Pertama (Pama): 12 orang
– Bintara: 12 orang
2. Temuan Utama:
Semua terperiksa memberikan keterangan yang konsisten mengenai dugaan pemerasan terhadap para penonton DWP 2024.
Operasi DWP dirancang dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, KBP Donald P. Simanjuntak, S.I.K., M.H., pada 13 November 2024.
3. Strategi Operasi:
Operasi diarahkan untuk menangkap pengguna narkoba di DWP 2024 pada 13–15 Desember.
Setiap pengguna yang tertangkap diwajibkan membayar kompensasi minimal Rp 200 juta untuk penyelesaian melalui restorative justice (RJ). Dana tersebut dibagi ke masing-masing unit dan jenjang kepangkatan.
Satuan yang berhasil menangkap pengguna terbanyak akan menerima penghargaan khusus dari Dirresnarkoba.
4. Krisis Internal:
Dugaan kasus ini telah menciptakan kegaduhan di lingkungan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Semua terperiksa mengaku aksi pemerasan dilakukan atas restu dan perintah KBP Donald P. Simanjuntak. Namun, yang bersangkutan membantah keterlibatan langsung.
5. Pengakuan dan Permohonan Maaf:
Para terperiksa mengakui kesalahan mereka, bersikap kooperatif, dan memohon hukuman yang adil dengan alasan hanya menjalankan perintah atasan.
Profil Singkat KBP Donald P. Simanjuntak, S.I.K., M.H.
Riwayat Jabatan:
– 1998: Pama Polres Jembrana, Polda Bali
– 2016: Kapolres Samosir, Polda Sumut
– 2024: Dirresnarkoba, Polda Metro Jaya
Pendidikan:
– Kepolisian: AKABRI (1997), Sespimmen (2014), Sesko TNI (2022)
– Umum: S2 Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (2018)
Skandal ini mencoreng institusi kepolisian dan menuntut penanganan serius agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat dipulihkan. Selanjutnya, Divpropam akan memberikan rekomendasi atas pelanggaran ini untuk keputusan lebih lanjut. (Red)