Bongkar Skandal Puskesmas Kemusu Boyolali: Rp 1,9 Miliar Dikuras, 2 Tersangka Ditahan
Jayantara-News.com, Boyolali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali telah menetapkan dua pegawai Puskesmas Kemusu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Kedua tersangka, PA (34), tenaga akuntansi, dan KV (39), bendahara pengeluaran pembantu, diduga menyelewengkan dana puskesmas sebesar Rp1.968.207.156 selama periode 2017 hingga 2022.
Modus Operandi:
– Pemalsuan Tanda Tangan dan Pencairan Cek: PA memalsukan tanda tangan bendahara pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha, dan kepala Puskesmas Kemusu untuk mencairkan cek di Bank Jateng, dengan total pencairan mencapai Rp93.801.000.
– Penyalahgunaan Akses CMS Banking: KV memberikan akses aplikasi Cash Management System (CMS) Banking kepada PA, yang kemudian digunakan untuk mentransfer dana BLUD ke rekening pribadinya dengan nilai transaksi hingga Rp5 juta per transaksi, total mencapai Rp1,8 miliar.
– Manipulasi Data Keuangan: PA membuat stempel Bank Jateng palsu untuk mengesahkan rekening koran yang telah dimanipulasi datanya, digunakan sebagai bagian dari dokumen keuangan.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Boyolali untuk memperlancar proses penyidikan dan pemberkasan. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tersangka sempat mengembalikan dana sebesar Rp719.242.822 ke kas Puskesmas Kemusu, sehingga sisa kerugian negara yang belum dikembalikan sebesar Rp1.248.964.334.
Kejari Boyolali akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan pengembalian kerugian negara secara maksimal. (Nendi/Novita)