Bongkar Skandal Tukin! LBHK-Wartawan Jabar Tempuh Jalur Hukum, Oknum Camat Terancam Penjara
Jayantara-News.com, Bandung
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Konsultasi & Kontributor Wartawan (LBHK-Wartawan) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, didampingi Sekretaris Adhi Wahyudi, mengungkapkan adanya dugaan serius pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) oleh sejumlah camat di wilayah Bandung Raya dan Jawa Barat. Tindakan ini tidak hanya merugikan pegawai, tetapi juga diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemotongan ini dilakukan tanpa alasan jelas dan tanpa dasar hukum yang kuat, sehingga melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,” tegas Agus Chepy, Minggu (20/1). Menurutnya, praktik ini menimbulkan keresahan di kalangan pegawai serta menurunkan motivasi kerja mereka.
Adhi Wahyudi menambahkan, bahwa tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dan bahkan penggelapan dana. “Jika terbukti, kami tidak segan-segan melaporkannya ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memberikan efek jera,” ujarnya dengan nada tegas.
LBHK-Wartawan Jabar telah menyusun landasan hukum yang akan digunakan dalam pelaporan, di antaranya:
1. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor, yang mengatur ancaman penjara 4 hingga 20 tahun bagi pelaku korupsi.
2. Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penyalahgunaan gratifikasi terkait jabatan.
3. Pasal 423 KUHP, mengenai penyalahgunaan jabatan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
4. Pasal 55 KUHP, terkait turut serta dalam tindak pidana.

Desak Pemerintah dan Audit Total
LBHK-Wartawan Jabar juga mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap dugaan ini. “Kami ingin pejabat publik bekerja dengan integritas. Jangan ada ruang bagi oknum yang merusak kepercayaan masyarakat,” kata Adhi.
Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan indikasi penyimpangan kepada instansi berwenang agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. LBHK-Wartawan Jabar berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Jika mereka yang dipercaya untuk melayani justru menindas bawahan, kami akan pastikan hukum berjalan tegas!” pungkas Agus Chepy Kurniadi. (JO JN)