Borok Korupsi di Indramayu: Kasus Lama Belum Tuntas, Kasus Baru Bermunculan
Jayantara-News.com, Indramayu
Indramayu kembali menjadi sorotan publik akibat serangkaian kasus korupsi yang melibatkan pejabat pemerintah dan pihak swasta. Hingga saat ini, beberapa kasus besar masih terus bergulir, sementara kasus baru terus terungkap, menambah panjang daftar praktik korupsi di wilayah tersebut. Berikut adalah rangkuman kasus-kasus yang mengguncang Indramayu.
Manipulasi Kredit di Perumda BPR Karya Remaja
Sugiyanto, Direktur Utama Perumda BPR Karya Remaja, divonis 2 tahun penjara pada September 2023 oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Ia dinyatakan bersalah memanipulasi kredit yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp34 miliar. Selain Sugiyanto, Dadan Hamdani, debitur BPR KR, dijatuhi hukuman 2 tahun dan 8 bulan penjara atas kasus yang sama.
Namun, kasus ini belum sepenuhnya selesai. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih terus menelusuri aliran dana yang diduga melibatkan pihak-pihak lain. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperbaiki tata kelola BUMD.
Proyek Air Terjun Buatan
Pada tahun 2024, Kejari Indramayu menetapkan RR, Direktur PT RDC, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan objek wisata air terjun buatan. Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata berinisial C juga menjadi tersangka. Kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp1.189.871.205. Proyek yang seharusnya menjadi daya tarik wisata justru menjadi simbol penyalahgunaan anggaran publik.
Penataan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun Indramayu
Kasus korupsi penataan RTH di Alun-Alun Indramayu pada 2021 melibatkan dua pejabat pemerintah, Sunaryo dan Bhayu Soekarno Muda, serta dua kontraktor swasta. Mereka diduga memanipulasi spesifikasi proyek dan mengurangi volume pekerjaan, sehingga negara dirugikan hingga Rp2 miliar dari total nilai kontrak Rp14 miliar. Proses hukum kasus ini masih berjalan, dengan beberapa tersangka telah menjalani sidang di pengadilan.
Kasus Baru yang Bermunculan
Sepanjang tahun 2024, Kejari Indramayu mengungkap tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi baru yang sedang dalam tahap penyelidikan, yaitu:
1. Penyalahgunaan Dana PKBM Tahun 2023: Dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan untuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat.
2. Korupsi Sarana Tebing Air Terjun Buatan: Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,1 miliar.
3. Padat Karya Penanaman Mangrove Tahun 2020: Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp1,33 miliar.
Kejari Indramayu menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas semua kasus korupsi yang merugikan negara. Meskipun beberapa kasus telah sampai pada tahap vonis, masih banyak yang berada dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Aparat penegak hukum diharapkan terus mengedepankan transparansi dan profesionalisme agar tidak ada pihak yang kebal hukum.
Kasus-kasus korupsi ini menjadi cerminan betapa rentannya sistem pengelolaan keuangan di Indramayu. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat menjadi langkah awal untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Cahyo/Warjani)