Brutal! Oknum TNI Aniaya Warga di Pasaman, POM TNI Diminta Usut Tuntas!
Jayantara-News.com, Pasaman
Seorang oknum anggota TNI berinisial Praka IP diduga menganiaya pria berinisial RH hingga mengalami luka serius yang memerlukan 10 jahitan. Peristiwa ini terjadi di depan Cafe Ruko Samping Makodim 0305/Pasaman pada Sabtu (15/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB dan menjadi viral di media sosial.
Menurut informasi yang dihimpun awak media pada Senin (17/2/2025), insiden bermula ketika Praka IP bersama rekannya mengunjungi kafe milik korban dalam kondisi diduga mabuk akibat konsumsi alkohol. Saat azan Isya berkumandang, korban menegur pelaku agar menghentikan aktivitas bernyanyi sementara waktu. Namun, Praka IP justru mengabaikan teguran tersebut dan marah-marah.
Tak lama berselang, pelaku secara tiba-tiba memukul kepala korban dengan batu, mengakibatkan luka parah di bagian kiri belakang kepala RH. Darah mengucur deras, sehingga korban segera dilarikan ke rumah sakit dan mendapat 10 jahitan.
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro membenarkan kejadian ini saat dikonfirmasi melalui telepon. “Silakan nanti dijelaskan oleh Reskrim, karena yang memukul anggota TNI, jadi penanganannya di POM TNI,” ujar Kapolres singkat.
Sementara itu, Dandim 0305/Pasaman, Letkol Arh Budi Prasetya, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui panggilan telepon tidak berhasil, dan pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak direspons, meskipun terlihat telah dibaca.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan penganiayaan ini terbukti, Praka IP dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang berbunyi:
1. Ayat (1): Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
2. Ayat (2): Jika mengakibatkan luka berat, pelaku diancam pidana penjara paling lama lima tahun.
3. Ayat (3): Jika korban meninggal dunia, pelaku diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Selain itu, jika benar pelaku dalam keadaan mabuk saat kejadian, ia juga bisa melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) yang mengatur tentang disiplin dan etika prajurit.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, dan masyarakat menantikan tindak lanjut dari pihak berwenang, termasuk POM TNI dan Komando atas, dalam menegakkan keadilan atas tindakan yang mencoreng institusi TNI tersebut. (Tim)