Bupati Bandung Barat Dikawal Bak Otoriter! Wartawan Dihalangi, Kebebasan Pers Terancam!
Jayantara-News.com, Bandung Barat
Insiden yang menimpa sejumlah wartawan saat meliput kegiatan Bupati Bandung Barat dalam memantau bencana alam menuai kecaman keras. Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, M. Raup, bersama pengurus dan anggota, langsung menggelar Rapat Koordinasi di Posko Pokja KBB untuk merespons tindakan yang dianggap sebagai bentuk intervensi terhadap kebebasan pers.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pokja menegaskan bahwa tugas dan kerja jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, segala bentuk intimidasi dan penghalangan terhadap jurnalis di lapangan bukan hanya tindakan yang tidak dibenarkan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi pidana.
“Seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers, siapa pun yang secara sengaja menghambat atau menghalangi tugas jurnalis dapat dipidana dengan penjara hingga dua tahun atau denda maksimal lima ratus juta rupiah. Ini bukti bahwa negara serius melindungi kebebasan pers!” tegas M. Raup, Selasa (18/03/2025).
Menurutnya, dugaan penghalangan yang dilakukan oleh pengawal atau ajudan Bupati Bandung Barat tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga masyarakat luas. Sebab, publik berhak atas informasi yang akurat dan berimbang.
“Pers adalah pilar demokrasi! Menghalangi mereka berarti merusak fungsi kontrol sosial. Ini bukan hanya serangan terhadap wartawan, tapi juga pukulan terhadap demokrasi dan transparansi pemerintahan!” ujar Raup dengan nada geram.
Lebih jauh, ia menilai bahwa insiden ini mencerminkan ketidakmampuan pihak tertentu dalam menerima kritik dan pengawasan.
“Sikap seperti ini menunjukkan kecenderungan otoritarianisme dan ketidaktransparanan yang berbahaya. Jika dibiarkan, maka ruang kebebasan pers semakin tergerus dan kita akan kembali ke era represif!” tandasnya.
Sebagai akademisi sekaligus Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat, Raup menyerukan perlawanan terhadap segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
“Menghalangi dan mengintimidasi jurnalis bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga menghancurkan nilai-nilai demokrasi. Masyarakat harus bersama-sama mendukung jurnalis dalam menjalankan tugasnya tanpa rasa takut!” serunya.
Di akhir rapat, ia menegaskan bahwa kebebasan pers bukan hanya hak wartawan, tetapi juga hak seluruh warga negara untuk memperoleh informasi yang benar dan terpercaya.
“Mari bersama menciptakan lingkungan yang aman bagi jurnalis untuk bekerja. Jangan biarkan kebebasan pers dikekang oleh kepentingan segelintir orang!” pungkasnya. (Red)
Narasumber:
M. Raup – Ketua Pokja Wartawan Bandung Barat