Buruh PT Bapintri/Sokolancar Gelar Aksi di Cimahi, Tuntut Pesangon dan Hak Karyawan
Jayantara-News.com, Cimahi
Ratusan buruh PT Bapintri/Sokolancar yang berlokasi di Jl. Leuwigajah No. 99, Cimindi, Cimahi, Jawa Barat, menggelar aksi demonstrasi menuntut hak-hak mereka pasca Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Aksi ini dipimpin oleh Yuningsih, perwakilan serikat pekerja, yang menegaskan bahwa para karyawan menuntut pembayaran pesangon serta hak-hak lain yang belum dipenuhi oleh perusahaan.
Salah satu tuntutan utama dalam aksi ini adalah pembayaran pesangon bagi karyawan yang telah bekerja lebih dari 30 tahun dan terkena PHK per 31 Januari 2025. Perusahaan awalnya menawarkan skema pembayaran secara cicilan selama empat tahun, kemudian dikurangi menjadi tiga tahun, dan terakhir dua tahun. Namun, para karyawan menolak skema ini karena dianggap terlalu lama, mengingat kebutuhan mendesak mereka.
Nominal pesangon yang dijanjikan sekitar Rp50 juta per karyawan, tetapi perusahaan bersikeras membayarkannya secara bertahap dalam jangka waktu dua tahun. Para karyawan menuntut agar pesangon dibayarkan penuh dalam waktu maksimal lima bulan. Selain pesangon, mereka juga menuntut pembayaran sisa uang cuti, dana pensiun, dan Tunjangan Hari Raya (THR) yang hingga kini belum diterima.
Meskipun perusahaan telah mengumumkan penutupan operasional, aktivitas di dalam pabrik masih terlihat berjalan. Kontainer masih keluar-masuk, dan sejumlah karyawan masih bekerja, sehingga para buruh menduga bahwa perusahaan sebenarnya masih beroperasi dan memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi hak-hak mereka.
Aksi demonstrasi ini diikuti sekitar 250 karyawan yang berkomitmen untuk terus melakukan aksi hingga tuntutan mereka dipenuhi. Mereka bahkan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk menghentikan aktivitas pabrik sebagai bentuk protes jika perusahaan tidak segera memberikan tanggapan.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT Bapintri/Sokolancar belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan buruh. Para karyawan berharap perusahaan segera menawarkan solusi yang adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Nuka)