Dana BOS Jadi Bancakan! Kepala Sekolah dan Bendahara SMP 9 Ambon Tilep Rp 1,8 Miliar
Jayantara-News.com, Ambon
Skandal korupsi mengguncang dunia pendidikan! Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Ambon, berinisial LP, bersama bendaharanya ML dan mantan bendahara YP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Adriansyah, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka mengelola dana BOS secara sepihak tanpa melibatkan pihak lain. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan siswa justru dikorupsi dengan modus belanja fiktif dan pembayaran honor guru yang tidak sesuai kenyataan.
“Dana BOS di sekolah tersebut hanya dikelola oleh tiga tersangka. Banyak kegiatan dan belanja yang fiktif, termasuk pembayaran honor guru yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” tegas Adriansyah.
Hasil penyelidikan menunjukkan setiap tahun sekolah ini menerima Rp 1,5 miliar, namun dalam rentang 2020 hingga 2023, dugaan penyimpangan mencapai Rp 1,8 miliar. Dana tersebut masuk ke rekening sekolah, tetapi dikelola sendiri oleh para tersangka tanpa pengawasan.
Gelombang Kemarahan Publik
Kasus ini memicu kemarahan publik, terutama di media sosial. Netizen ramai-ramai menuntut audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di seluruh sekolah negeri.
Sebagai catatan, sejak 2005, pemerintah telah menyalurkan dana BOS untuk mendukung biaya operasional sekolah. Pada 2024, total dana BOS yang digelontorkan mencapai Rp 52,07 triliun untuk 291.767 sekolah. Namun, skandal seperti ini kembali membuktikan bahwa dana pendidikan masih menjadi ladang empuk bagi koruptor.
Apakah ini puncak gunung es? Masyarakat menunggu langkah tegas aparat hukum untuk membersihkan korupsi dari dunia pendidikan. (Goes)