Dana BPNT di Panumbangan Ciamis Diduga Dipotong! KPM Menjerit, BPD Dituding Menyunat Bantuan
Jayantara-News.com, Ciamis
Program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Desa Panumbangan, Ciamis, kini diterpa isu pungutan liar (pungli) setelah muncul dugaan pemotongan dana bantuan tanpa persetujuan penerima.
Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengungkapkan bahwa pencairan BPNT untuk tiga bulan, yang seharusnya sebesar Rp600 ribu per KPM, dikolektifkan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, saat pencairan, setiap KPM hanya menerima dana setelah dipotong Rp20 ribu, tanpa ada pemberitahuan atau musyawarah terlebih dahulu.
“Bukan soal nominalnya, tapi ini dilakukan diam-diam. Tiba-tiba ada potongan Rp20 ribu. Kalau ratusan orang kena potongan, jumlahnya bisa besar,” ujar seorang warga Dusun Nyangkokod, Kamis (20/2/2025).
Selain pemotongan yang diduga ilegal, kartu BPNT milik para KPM juga belum dikembalikan, menambah kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang.
Saat dikonfirmasi Jayantara-News.com, Kamis (20/2/2025), Nunung, anggota BPD Desa Panumbangan, membantah adanya pemotongan tersebut. Ia mengklaim bahwa pencairan BPNT tidak sepenuhnya melalui dirinya, dan beberapa KPM mencairkan sendiri.
Namun, dalih tersebut tidak menghilangkan fakta bahwa pemotongan dana bantuan tanpa persetujuan jelas melanggar hukum. Dugaan pungli ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2023.
Pelanggaran Hukum yang Berpotensi Menjerat Pelaku:
1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999
Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara, dipidana penjara 4–20 tahun dan denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999
Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat dihukum penjara 1–20 tahun dan denda Rp50 juta–Rp1 miliar.
3. Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, dapat dihukum penjara hingga 9 tahun.
4. Pasal 415 KUHP tentang Penyalahgunaan Jabatan
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan atau menggelapkan dana bantuan, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Dengan dasar hukum ini, pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan pungli BPNT di Desa Panumbangan. Jika terbukti, pelaku bisa terancam penjara, denda besar, hingga pemecatan dari jabatan.
Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang mencoba bermain-main dengan hak masyarakat kecil. (BS)