Dana Desa Kerap Dijadikan Ajang Korupsi Oknum Kades, Ketua PPWI Jabar: Pantau, Awasi, Laporkan!!!
Jayantara-News.com, Jabar
Kasus penyalahgunaan Dana Desa (DD) memang seringkali muncul dan melibatkan oknum kepala desa (kades) yang menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Dana Desa (DD), yang seharusnya dimanfaatkan untuk membangun fasilitas desa, memperbaiki infrastruktur, dan mendukung kesejahteraan masyarakat, kerapkali diselewengkan oleh oknum yang ingin meraup keuntungan pribadi.
Fenomena ini biasanya muncul dalam bentuk manipulasi laporan penggunaan dana, pemotongan anggaran proyek desa, atau penggunaan dana untuk keperluan pribadi, seperti membeli barang mewah, berlibur, atau kegiatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peruntukan dana tersebut. Pengawasan yang kurang ketat, rendahnya transparansi, serta lemahnya pengawasan masyarakat setempat seringkali menjadi penyebab utama terjadinya kasus-kasus semacam ini.
Merespons dan menanggapi beberapa warga masyarakat yang mengadukan kerancuan tersebut ke meja Redaksi Jayantara-News.com, hingga Pemimpin Redaksi Jayantara-News.com, Agus Chepy Kurniadi, pun kembali berkomentar.
Agus Chepy katakan, seringnya terjadi kerancuan terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD), memang sudah menjadi rahasia umum. Bahkan, banyaknya oknum Kades yang melakukan penyelewengan anggaran pun sudah banyak yang dipidana. Namun rupanya hal itu tidak menjadikan efek jera untuk yang lain.
Agus menyebut, bahwa sebenarnya ada beberapa langkah untuk mencegah praktik-praktik seperti ini, seperti ;
1. Pengawasan yang Ketat: Memperketat pengawasan penggunaan Dana Desa (DD) oleh instansi berwenang dan lembaga anti korupsi.
2. Transparansi Laporan:
Menuntut transparansi anggaran dan mempublikasikan laporan keuangan Dana Desa (DD) secara terbuka agar masyarakat bisa turut memantau.
3. Partisipasi Masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan hingga pelaksanaan program desa, sehingga warga bisa memberikan masukan atau bahkan melaporkan jika ada kecurangan.
“Korupsi Dana Desa (DD) tidak hanya merugikan pemerintah, tetapi juga memiskinkan dan menghambat kemajuan desa yang seharusnya lebih maju dengan adanya bantuan tersebut,” ucapnya.
Agus Chepy, yang juga merupakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat menjabarkan, bahwa terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD), termasuk dalam tindak pidana korupsi, dan hal itu diatur dalam beberapa undang-undang di Indonesia.
Berikut adalah sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi oknum yang terbukti menyelewengkan Dana Desa (DD):
1. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi :
Berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, pelaku tindak pidana korupsi bisa dihukum :
– Pidana Penjara: Minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, atau bahkan seumur hidup jika dampak yang ditimbulkan sangat besar.
– Denda: Denda paling rendah sebesar Rp.200 juta hingga maksimal Rp.1 miliar.
2. Pemberatan Hukuman bagi Aparatur Pemerintah:
Jika pelaku adalah pejabat pemerintah (termasuk kepala desa) yang menyalahgunakan wewenang dan jabatannya untuk korupsi, hukuman pidana bisa diperberat. Sanksi tambahan berupa pencabutan hak politik atau larangan memegang jabatan publik juga bisa dikenakan.
3. Undang-Undang Desa:
Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan, bahwa kepala desa yang menyalahgunakan Dana Desa (DD) akan diberhentikan dari jabatannya. Selain itu, kepala desa juga harus bertanggung jawab secara perdata untuk mengganti kerugian negara yang timbul akibat perbuatannya.
4. Sanksi Administratif:
Selain pidana, pelaku juga bisa dikenakan sanksi administratif, seperti pemberhentian sementara atau permanen dari jabatannya, serta sanksi sosial dari masyarakat.
“Penyalahgunaan Dana Desa (DD) merupakan pelanggaran serius, karena dana tersebut sejatinya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa,” tandasnya.
Ia menyerukan, jika masyarakat melihat ada indikasi penyalahgunaan atau ketidaksesuaian penggunaan dana, warga dapat melaporkannya ke Inspektorat Daerah, lembaga anti korupsi, atau bahkan ke media lokal untuk meningkatkan transparansi.
“Pengawasan bersama dari semua elemen akan membuat pengelolaan Dana Desa (DD) lebih transparan dan akuntabel, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Pantau, awasi dan laporkan!!!” tegas Agus Chepy Kurniadi. (JO JN)