Diduga Lakukan Tangkap Lepas, Reskrim Polsek Bojonggede Berlindung di Balik Restorative Justice
Jayantara-News.com, Kab. Bogor
Unit Reskrim Polsek Bojonggede diduga terlibat praktik tangkap lepas terhadap tersangka dengan alasan penerapan Restorative Justice (RJ). Tindakan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme dan komitmen dalam penegakan hukum oleh institusi tersebut.
Selain itu, sejumlah oknum anggota Reskrim diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta imbalan kepada pihak keluarga korban maupun tersangka untuk menyelesaikan perkara melalui mekanisme RJ. Dugaan tersebut mencuat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang melibatkan dua tersangka, Andriyansyah alias Pelung dan Rifki, yang dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Salah satu tersangka, Andriyansyah alias Pelung, warga Kp. Sasak Panjang, Desa Sasak Panjang, Kecamatan Tajurhalang, yang berdomisili di Kp. Utan, Desa Kalisuren, dilaporkan ditangkap dan ditahan di Polsek Bojonggede pada 30 Oktober 2024. Namun, hanya dalam beberapa hari, Andriyansyah bersama Rifki dilaporkan telah bebas berkeliaran.
Ketika dikonfirmasi, salah satu anggota Unit Reskrim Polsek Bojonggede, Bripka Prasetyo, menjelaskan, bahwa pembebasan para tersangka dilakukan setelah adanya kesepakatan antara kedua belah pihak melalui mekanisme RJ.
“Tidak mungkin kita mengeluarkan orang tanpa persetujuan kedua belah pihak. Semua sudah disepakati,” ujar Bripka Prasetyo saat dihubungi pada Rabu (20/11/2024) sore. Ia juga menambahkan, bahwa perdamaian antara pihak korban dan tersangka terjadi karena kerugian korban telah terganti dan laporan telah dicabut.
Namun, saat diminta menunjukkan bukti dokumentasi proses RJ, Bripka Prasetyo menolak dengan alasan hanya pimpinannya yang berwenang memberikan akses. “Berkirim surat saja ke pimpinan saya. Untuk SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)-nya sedang kami proses,” tambahnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bojonggede, AKP Teguh Suyitno, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp hanya menjawab singkat. “Sudah dilakukan Restorative Justice, Bang,” tulisnya tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Praktik tangkap lepas yang dibalut dengan dalih RJ ini memicu pertanyaan publik tentang akuntabilitas Polsek Bojonggede. Penanganan yang tidak transparan, termasuk penolakan untuk menunjukkan bukti dokumentasi RJ, semakin memperkuat kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam kasus ini. (Diori PA/Red)