Drama Harun Masiku: Eks Dirjen Imigrasi ‘Ronny F. Sompie’ Bongkar Keterlambatan Cegah ke Luar Negeri oleh KPK
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F. Sompie, terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku. Pemeriksaan berlangsung lebih dari lima jam di Gedung KPK, Jakarta, pada Jumat, 3 Januari 2025.
Usai pemeriksaan, Ronny menjelaskan bahwa Harun Masiku baru dicegah ke luar negeri pada 13 Januari 2020, empat hari setelah KPK mengumumkan status tersangka terhadap Harun. “Tanggal 13 Januari 2020, baru ada perintah dari pimpinan KPK kepada jajaran imigrasi melalui Kemenkumham untuk dicegah ke luar negeri,” ujar Ronny.
Ronny juga menyatakan bahwa saat Harun Masiku terdeteksi di perlintasan, belum ada permintaan cegah atau larangan bepergian ke luar negeri terhadap Harun.
Kasus ini bermula dari dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, di mana Harun Masiku diduga terlibat dalam penyuapan terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memuluskan proses PAW tersebut.
KPK terus mendalami informasi terkait perlintasan Harun Masiku dan kemungkinan adanya upaya perintangan penyidikan dalam kasus ini. (Goes)