Empat Tahun Buron, Paulus Tannos Ditangkap di Singapura: Upaya KPK Terkendala Red Notice
Jayantara-News.com, Jakarta
Buron kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, akhirnya ditangkap di Singapura setelah empat tahun melarikan diri. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, mengungkap kendala yang sempat dihadapi KPK dalam upaya membawa Tannos kembali ke Indonesia, meskipun sempat bertemu langsung dengan tersangka di luar negeri.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 terkait perannya sebagai salah satu anggota konsorsium pelaksana proyek e-KTP melalui perusahaannya, PT Sandipala Arthaputra. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp2,3 triliun dari total nilai proyek senilai Rp5,9 triliun.
Menurut Praswad, KPK telah mengajukan red notice kepada Interpol untuk menangkap Tannos. Namun, proses tersebut menemui hambatan setelah pihak Tannos mengajukan banding.
“Pada 2022, KPK mengirimkan permintaan red notice ke markas besar Interpol di Lyon, Prancis. Namun, permohonan ini mendapat keberatan dari pihak Paulus Tannos melalui pengacaranya. Sampai saat ini, red notice tersebut belum diterbitkan oleh Interpol,” ungkap Praswad saat dihubungi pada Senin (27/1/2025).
Sementara itu, KPK menyatakan akan segera berkoordinasi dengan otoritas Singapura untuk memastikan proses hukum terhadap Tannos dapat segera dilakukan di Indonesia. Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah maju dalam penyelesaian kasus korupsi e-KTP, yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dan pengusaha dalam praktik korupsi yang merugikan negara.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait proses ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia. (Goes)