Fenomena Razia Tilang yang Jadi Kecaman, Bisakah Dihilangkan?
Oleh : Agus Chepy Kurniadi
Jayantara-News.com, Jabar
Razia tilang, salah satu upaya kepolisian dalam menertibkan lalu lintas, kerap menuai pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, razia dianggap penting untuk meningkatkan kesadaran berkendara dan menekan angka pelanggaran lalu lintas. Namun, di sisi lain, praktik ini sering menuai kecaman karena dinilai tak jarang melibatkan unsur ketidakadilan, pungutan liar, hingga menjadi sumber ketidaknyamanan bagi pengendara.
Kontroversi di Lapangan
Banyak pengendara mengeluhkan razia tilang yang dilakukan di lokasi-lokasi tertentu tanpa pemberitahuan jelas. Beberapa menyebut razia tersebut lebih mengutamakan penindakan dibanding edukasi. Bahkan, dalam sejumlah kasus, oknum petugas diduga memanfaatkan momen razia untuk melakukan pungutan liar.
Fenomena ini menciptakan stigma negatif terhadap razia tilang. Alih-alih dianggap sebagai alat penertiban, banyak masyarakat merasa razia lebih condong sebagai “jebakan” yang memberatkan pengendara, terutama mereka yang kurang paham aturan teknis berkendara.
Digitalisasi Tilang: Solusi atau Tantangan Baru?
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah mulai mengadopsi sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Sistem ini diharapkan dapat menggantikan razia fisik di jalanan dan mengurangi potensi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas. Namun, penerapan ETLE juga menghadapi tantangan, seperti terbatasnya jangkauan kamera pengawas, khususnya di daerah terpencil. Selain itu, kurangnya sosialisasi mengenai mekanisme tilang elektronik membuat banyak masyarakat merasa kebingungan saat menerima surat tilang.
Bisakah Razia Tilang Dihilangkan?
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dipahami bahwa razia tilang adalah salah satu instrumen hukum untuk menegakkan peraturan lalu lintas. Menghapus razia tanpa menghadirkan solusi pengawasan alternatif yang efektif bisa memicu lonjakan pelanggaran. Namun, yang dapat dilakukan adalah mereformasi mekanisme razia agar lebih transparan, berfokus pada edukasi, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Langkah-langkah yang bisa ditempuh meliputi:
1. Optimalisasi ETLE: Memperluas jangkauan tilang elektronik di seluruh wilayah, termasuk daerah pinggiran.
2. Sosialisasi Aturan: Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang aturan berlalu lintas melalui kampanye masif dan berkelanjutan.
3. Pengawasan Ketat: Memastikan razia dilakukan sesuai prosedur dengan pengawasan independen untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
4. Integrasi Teknologi: Mengembangkan aplikasi yang memungkinkan pengendara memeriksa dan membayar tilang secara transparan.
Menghilangkan razia tilang secara total mungkin sulit dilakukan dalam waktu dekat, tetapi reformasi dan digitalisasi adalah langkah menuju sistem yang lebih adil dan efisien. Pada akhirnya, baik pemerintah maupun masyarakat perlu bekerja sama untuk menciptakan budaya berlalu lintas yang lebih baik, tanpa harus bergantung pada razia fisik yang kerap menjadi polemik. (Red)