Gempar! Pria Mengaku Staf Ahli Kemendes Nyaris Dihakimi Warga Purwodadi Ciamis
Jayantara-News.com, Ciamis
Seorang pria berinisial YS (45) yang mengaku sebagai Staf Ahli Kementerian Desa (Kemendes) nyaris dihakimi warga Desa Purwodadi, Ciamis. Ia diduga hendak menipu kepala desa dengan modus menawarkan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Lebih mencengangkan lagi, YS menjanjikan kedatangan Wakil Menteri Desa untuk melakukan groundbreaking proyek tersebut.
Kejadian ini bermula dari penolakan warga terhadap rencana Pemerintah Desa Purwodadi membangun dapur bergizi MBG di lapangan sepak bola desa. Sebagai bentuk protes, warga memasang spanduk putih bertuliskan “Tolak Alih Fungsi Lapangan!”.
Puncak kemarahan warga terjadi pada Minggu (16/02/25) saat mereka mendatangi kantor desa dan mendapati YS yang tengah berbincang dengan kepala desa. Tidak hanya mengaku sebagai tenaga ahli Kemendes, YS juga menginstruksikan kepala desa untuk menyiapkan bahan material seperti batu dan pasir, yang kabarnya dibeli dari kantong pribadi kepala desa.
Melihat gelagat mencurigakan, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta YS menunjukkan kartu identitas Kemendes. Namun, alih-alih menunjukkan bukti kredibel, YS malah mengeluarkan kartu pers dan mengaku sebagai Kepala Biro Zona III yang mencakup Purwakarta, Bandung Barat, dan Cianjur.
Atas dugaan penipuan dan pemalsuan identitas, YS dapat dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.”
Selain itu, tindakan YS juga berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, yang menyatakan:
“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.”
Pernyataan YS yang berbelit-belit membuat warga geram hingga nyaris menghakiminya. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Lakbok segera mengamankan YS dari amukan massa. Saat ini, YS telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas desakan warga, Kanit Reskrim Polsek Lakbok, Aipda Bani Martin, berjanji akan mengusut jaringan YS agar tidak ada desa lain yang menjadi korban berikutnya.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan para kepala desa dan perangkat desa lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat pemerintah demi menghindari modus penipuan serupa. (BS)