Giliran JPU DISOROT! Tuntutan 12 Tahun untuk Koruptor Rp300 Triliun Tak Sebanding dengan Kerugian Negara: Menghina Rasa Keadilan!!!
Jayantara-News.com, Jawa Barat
Kasus korupsi yang melibatkan Harvey Moeis dengan kerugian negara fantastis sebesar Rp 300 triliun kembali menjadi perhatian publik. Vonis majelis hakim yang menjatuhkan hukuman hanya 6,5 tahun penjara dianggap jauh dari memadai dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta 12 tahun. Keputusan ini menuai kritik keras dari berbagai kalangan, termasuk pemerintah, pakar hukum, dan masyarakat luas.
Baca berita terkait : Korupsi 300 Triliun Cuma DiVonis 6,5 Tahun Penjara: Bukti Lemah dan Tak Berdayanya Hukum di Indonesia https://www.jayantara-news.com/korupsi-300-triliun-
Sikap JPU juga menjadi sorotan. Banyak pihak menilai tuntutan 12 tahun penjara untuk korupsi sebesar Rp 300 triliun tidak mencerminkan rasa keadilan. “Harusnya tuntutannya 30 tahun penjara atau bahkan lebih, agar sesuai dengan besarnya kerugian negara,” tegas seorang aktivis di Jawa Barat.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, secara tegas menyebut vonis tersebut sebagai “tamparan bagi rasa keadilan rakyat.” Hal senada disampaikan oleh budayawan Sudjiwo Tejo, yang menyindir melalui media sosial bahwa hukuman ini lebih cocok untuk pencuri ayam ketimbang koruptor kelas kakap.
Baca juga : Prabowo Murka: Vonis Ringan Koruptor Rp300 Triliun Dikecam, Hakim Terancam!!! https://www.jayantara-news.com/prabowo-murka-
Dalam sidang, majelis hakim berdalih bahwa sikap sopan terdakwa selama persidangan dan statusnya sebagai kepala keluarga menjadi faktor yang meringankan. Namun, banyak pihak menilai alasan tersebut tidak relevan mengingat skala kerugian negara yang sangat besar.
Kejaksaan Agung telah menyatakan akan mengajukan banding. Menurut perwakilannya, hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera dan berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Baca : Ironi Hukum di Indonesia: Korupsi Rp300 Triliun Hanya 6,5 Tahun, Maling Sepeda Divonis Lebih Berat https://www.jayantara-news.com/ironi-hukum-di-indonesia-
Kasus ini semakin memperkuat urgensi reformasi dalam sistem peradilan, khususnya untuk menangani perkara besar seperti korupsi. Publik kini berharap bahwa proses banding akan menghasilkan putusan yang lebih tegas, mencerminkan keadilan, dan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi.
Sudah cukup penderitaan rakyat akibat ulah para koruptor. Hukum harus tegak demi keadilan! (Red)