Guncang Polri! Eks Kapolres Ngada Terseret Kasus Asusila & Narkoba, Kini Resmi Tersangka!
Jayantara-News.com, Jakarta
Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila dan narkoba.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, mengungkapkan bahwa kasus ini masuk kategori berat. Oleh karena itu, AKBP Fajar kini telah ditahan di Divisi Propam Polri.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kasus ini dikategorikan berat. Statusnya kini sudah tersangka dan ditahan di Propam Polri,” ujar Agus di Gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Pada Senin (17/3/2025), AKBP Fajar akan menjalani Sidang Kode Etik Polri (KKEP). Saat ini, ia ditempatkan di ruang penahanan khusus (patsus).
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 24 Februari hingga hari ini, artinya sudah tiga minggu. Kami di Propam Polri tidak pernah pandang bulu,” tegas Agus.
Sebelumnya, AKBP Fajar dimutasi menjadi Pamen Yanma Polri berdasarkan enam surat telegram (ST) yang diterbitkan pada 12 Maret 2025. Mutasi ini merupakan buntut dari keterlibatannya dalam kasus narkoba dan asusila. Kini, jabatan Kapolres Ngada telah diserahkan kepada AKBP Andrey Valentino, yang sebelumnya menjabat Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Polri menegaskan akan menindak tegas AKBP Fajar Widyadharma yang kini menjalani pemeriksaan intensif di Divisi Propam. Terungkap, AKBP Fajar diduga kuat melakukan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur!
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menegaskan bahwa Polri berkomitmen menangani kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Proses pemeriksaan masih berlangsung, dan kami akan terus meng-update perkembangannya melalui Propam. Yang jelas, siapa pun yang melanggar hukum akan ditindak tegas!” tegas Sandi, Rabu (12/3/2025).
Ia menambahkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan pentingnya transparansi dan pembenahan internal Polri.
“Polri harus terbuka terhadap koreksi dan pengawasan. Kami terus berbenah agar semakin profesional dalam melayani masyarakat,” imbuhnya.
Tak hanya kasus asusila, AKBP Fajar juga terbukti menggunakan narkotika. Hasil tes urine yang dilakukan mengonfirmasi bahwa ia positif menggunakan sabu-sabu.
“Hasil tes urine menunjukkan positif sabu-sabu,” ungkap Kabid Humas Polda NTT, Kombes Henry Novika, Selasa (4/3/2025).
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, mendorong agar AKBP Fajar segera diproses secara hukum, baik untuk kasus narkotika maupun tindak asusila yang diduga dilakukannya.
“Kami berharap kasus ini diproses secara simultan, baik untuk narkobanya maupun dugaan kekerasan seksualnya. Tidak boleh ada kelonggaran!” tegas Anam.
Kompolnas menegaskan bahwa Propam Polri harus mengambil langkah tegas demi menjaga integritas institusi.
“Polri harus menunjukkan sikap tidak tinggal diam terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Tindakan tegas adalah kunci agar peristiwa serupa tidak terulang!” pungkasnya.
Dengan perkembangan ini, AKBP Fajar Widyadharma menghadapi ancaman berat: hukuman pidana, pemecatan, dan sanksi etik yang bisa mencoreng kariernya di kepolisian. (Goes)