Hamili Siswi SMA, Mantan Anggota DPRD Diringkus Satres Kriminal Polres Pariaman
Jayantara-News.com Pariaman
Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman berhasil meringkus dua orang pelaku berinisial Y (54) dan rekannya berinisial E (17) karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan siswi SMA berinisial S (17) seorang pelajar di Kota Pariaman.
Terungkap, salah seorang pelaku berinisial Y (54) merupakan mantan anggota DPRD Kota Pariaman. Dia sudah menjabat dua periode sebagai Anggota Dewan era 1999-2004 dan 2009-2014.
“Saat ini korban sedang hamil. Antara korban dengan pelaku tidak ada hubungan spesial. Perbuatan tersebut dilakukan karena korban diiming-imingi uang oleh pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pariaman, Iptu Rinto Alwi, Jumat (25/1/2025).
Menurut Kasat, kedua pelaku ini diamankan ketika sedang berada di rumahnya masing-masing yang berlamat di Kelurahan Pasir, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
“Antara pelaku dan korban bertetangga. Tersangka Y dan E ini masing-masing telah dua kali melakukan persetubuhan terhadap korban, terakhir pada bulan Juni 2024,” ujarnya.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Pariaman.
“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan mendalami kasus ini, dan perkembangannnya akan kami informasikan lebih lanjut,” tutupnya. (ZE)