Hanya di Indonesia: Polisi Terlibat Kejahatan, Malah Dapat Promosi Jabatan
Jayantara-News.com, Jabar
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, kembali menyoroti fenomena unik dalam penegakan hukum di Indonesia. Ia mengungkapkan adanya dugaan seorang anggota polisi yang terlibat dalam kejahatan, namun justru mendapatkan promosi jabatan. “Situasi ini bukan hanya mencoreng institusi kepolisian, tetapi juga memperburuk citra penegakan hukum di mata masyarakat,” ungkap Agus dalam pernyataannya kepada media, pada Rabu, 4 Desember 2024.
Menurut Agus, aparat kepolisian yang melanggar hukum seharusnya dikenai hukuman disiplin atau bahkan diberhentikan, sesuai dengan beratnya pelanggaran. “Namun, yang terjadi seringkali sebaliknya. Anggota polisi yang diduga terlibat korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau bahkan kekerasan, justru tetap bertahan di institusi, bahkan dipromosikan ke jabatan strategis,” tambahnya.

Fenomena ini, lanjut Agus, menimbulkan pertanyaan besar: apakah kontrol internal di institusi kepolisian sudah berjalan efektif, atau justru ada intervensi politik dan kepentingan tertentu yang melindungi pelaku?
Ia menyoroti berbagai kasus di masa lalu, di mana aparat yang terbukti melanggar disiplin atau hukum justru diberikan promosi dengan alasan “kinerja yang baik” atau telah menjalani sanksi internal. “Namun, apakah kinerja yang baik dapat menghapus rekam jejak buruk di masa lalu?” tanyanya.
Agus juga menyoroti beberapa contoh nyata, di mana perwira polisi yang tersandung kasus korupsi tetap mendapatkan posisi baru, meski kasus mereka masih menjadi sorotan publik. “Hal ini mempertegas stigma, bahwa hukum di negeri ini hanya tegas kepada rakyat kecil, sementara aparat yang seharusnya menjadi teladan justru mendapatkan perlakuan istimewa,” tegasnya.
Agus memperingatkan, bahwa promosi bagi polisi bermasalah dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Masyarakat menjadi skeptis terhadap keadilan dan transparansi hukum. “Dalam jangka panjang, hal ini bisa menciptakan ketidakstabilan sosial dan menguatkan persepsi, bahwa korupsi sudah mengakar di sistem,” jelasnya.
Untuk mengatasi hal ini, Agus juga menyarankan sejumlah langkah strategis, antara lain:
1. Pengawasan Ketat
Institusi seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) harus lebih aktif memastikan bahwa proses promosi berjalan secara transparan dan akuntabel.
2. Reformasi Sistem
Kepolisian perlu melakukan reformasi menyeluruh, terutama dalam mekanisme promosi dan evaluasi kinerja.
3. Penegakan Hukum Internal
Aparat kepolisian yang melanggar hukum harus dijatuhi sanksi tegas, tanpa pandang bulu. Proses ini juga harus terbuka untuk menunjukkan keseriusan institusi dalam menegakkan disiplin.
“Kesimpulannya, kasus promosi bagi polisi bermasalah adalah ironi besar dalam penegakan hukum di Indonesia. Fenomena ini menegaskan, bahwa reformasi kepolisian bukan lagi sekadar kebutuhan, melainkan sebuah keharusan. Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum akan terus terkikis,” tandas Agus.
Ia menambahkan, bahwa masyarakat membutuhkan aparat kepolisian yang tidak hanya profesional, tetapi juga bermoral tinggi dan berintegritas. “Jangan biarkan kejahatan di dalam institusi berkembang menjadi penyakit yang menghancurkan dari dalam,” pungkasnya. (Red)