Hasto Menggugat!: Terungkap! Dugaan Permainan Kotor ‘Penyidik KPK’ Masuk Meja Dewas
Jayantara-News.com, Jakarta
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah menerima dan mulai memproses laporan yang diajukan oleh tim hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terhadap penyidik KPK, AKBP Rossa Purbo Bekti. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan intimidasi terhadap saksi dalam proses penyidikan.
Ketua Dewas KPK, Benny Jozua Mamoto, mengonfirmasi penerimaan laporan tersebut dan menyatakan bahwa saat ini laporan sedang dalam tahap penelaahan. “Betul bahwa kami sudah menerima laporan itu dan saat ini sedang dalam proses,” ujar Benny kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2025).
Benny menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diproses sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Tahapan yang dilakukan meliputi pengumpulan data dan informasi, permintaan tambahan informasi, serta klarifikasi kepada pihak terkait. Setelah itu, Dewas akan menyusun laporan hasil analisis yang berisi kesimpulan dan rekomendasi.
Laporan yang disampaikan oleh tim hukum Hasto Kristiyanto menuduh AKBP Rossa Purbo Bekti melakukan tindakan intimidasi terhadap saksi, termasuk mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, dan staf Hasto, Kusnadi. Kuasa hukum Hasto, Johannes Tobing, menyatakan bahwa Rossa diduga mengintimidasi saksi untuk memberikan keterangan tertentu yang menguntungkan pihak penyidik. “Saudara Tio itu didatangi seseorang, bertemu di luar, diajak diberikan sesuatu janji dengan uang iming-iming Rp2 miliar, dalam rangka supaya mengikuti arahan,” ungkap Johannes.
Selain itu, Johannes juga menyoroti perlakuan terhadap Kusnadi, yang menurutnya mengalami intimidasi dan perampasan barang-barang pribadi tanpa prosedur yang jelas. “Bagaimana saudara Kusnadi juga dibohongin, terus bagaimana hak barang-barangnya dirampas. Kusnadi ini, diperiksa tidak pernah ada menunjukkan surat dari penyidik KPK,” tambahnya.
Menanggapi laporan ini, Benny menegaskan bahwa proses penelaahan oleh Dewas tidak akan mempengaruhi jalannya penyidikan yang sedang berlangsung, termasuk penahanan yang telah dilakukan oleh penyidik KPK. “Jadi kami menerima aduan tentang ketidakprofesionalan dari penyidik, itulah yang sedang kami proses. Dan nanti dari hasil itu akan ada analisanya, kesimpulannya, dan rekomendasinya,” jelas Benny.
Dewas KPK memiliki tugas utama mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai KPK.
Sementara itu, pihak KPK melalui juru bicaranya menyatakan siap bekerja sama dan menghormati proses yang dilakukan oleh Dewas. “KPK akan kooperatif dan mendukung penuh proses yang dilakukan oleh Dewas KPK terkait laporan tersebut,” ujar juru bicara KPK.
Perkembangan lebih lanjut mengenai hasil penelaahan Dewas KPK atas laporan ini akan disampaikan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. (Restu)