Hilangnya Amar Putusan di e-Court, Integritas Sistem Peradilan Dipertanyakan
Jayantara-News.com, Karawang
Sistem e-Court Mahkamah Agung kembali menjadi sorotan. Wahyudi, Tergugat 1 dalam kasus yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, melaporkan dugaan kejanggalan ke Komisi Yudisial (KY) setelah amar putusan yang diunggah melalui e-Court pada 30 Desember 2024 mendadak berubah status pada 2 Januari 2025.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa amar putusan telah diunggah pada 30 Desember 2024 pukul 16.23 WIB dan telah kami dokumentasikan. Namun, pada 2 Januari 2025 pukul 11.00 WIB, status tersebut berubah menjadi putusan belum siap. Hal ini kami pertanyakan,” ungkap Wahyudi, didampingi pengacaranya, Dr. Syafrial Bakri, S.E., S.H., M.H., C.P., C.P.L.E., Senin (6/1/2025).
Tak hanya itu, pada pukul 13.00 WIB di hari yang sama, status berubah lagi menjadi putusan belum siap karena salah satu majelis hakim sedang cuti. Ketika meminta salinan amar putusan, Wahyudi mendapati hasil yang berbeda dengan dokumen yang diunggah sebelumnya.
Mengacu pada Pasal 26 Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik, amar putusan yang diunggah melalui e-Court memiliki kekuatan hukum setara dengan putusan fisik. Namun, perubahan status tanpa penjelasan resmi dianggap mencederai prinsip transparansi hukum.
“e-Court dirancang untuk menjamin kejelasan dan kepastian hukum. Jika terjadi perubahan seperti ini tanpa alasan jelas, pihak terkait harus bertanggung jawab,” tegas Wahyudi.
Merespons dugaan pelanggaran ini, Wahyudi bersama tim kuasa hukumnya melaporkan PN Karawang ke Komisi Yudisial pada 6 Januari 2025. Laporan ini bertujuan untuk menjaga integritas sistem peradilan.
“Saya tidak membenci hukum atau institusi PN Karawang. Saya hanya ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang. Sistem hukum harus transparan dan adil,” kata Wahyudi.
Akibat insiden ini, PN Karawang menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada 8 Januari 2025. Namun, bagi Wahyudi, inti masalah bukanlah penundaan, melainkan hilangnya amar putusan yang sudah diunggah sebelumnya.
“Kami berharap PN Karawang memberikan penjelasan yang jelas dan sesuai aturan. Kami juga menyerahkan penyelesaian kasus ini kepada KY untuk investigasi lebih lanjut,” pungkasnya.
Peristiwa ini menjadi sorotan publik sebagai momen evaluasi terhadap sistem peradilan berbasis elektronik. Integritas e-Court harus dipertahankan agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum tetap terjaga. (DJ)