Hindari Miskomunikasi, Kepala Desa Cengkong Karawang Klarifikasi Terkait Tanah Hibah Pemakaman di Kedungsari
Jayantara-News.com, Karawang
Untuk mencegah terjadinya miskomunikasi terkait beredarnya isu, bahwa tanah hibah pemakaman di Kedungsari dialihkan menjadi komplek perumahan, Kepala Desa Cengkong, Santo, memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut, pada Minggu (17/11/24). Langkah ini diambil untuk menanggapi pemberitaan mengenai status tanah yang dimaksud.
Sebelumnya, seorang tokoh masyarakat Kedungsari, Kang Jiwa, mewakili warga setempat menyampaikan keresahan terkait kemungkinan alih fungsi tanah tersebut. Saat dikonfirmasi, Kang Jiwa menyatakan, bahwa setahun yang lalu ia menerima undangan informal dari aparatur desa untuk membahas tanah wakaf yang berasal dari H. MP.
“Saat itu, rapat pembahasan dibatalkan, karena masyarakat menolak pemanfaatan tanah wakaf seluas 2.000 meter persegi untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) di Kedungsari RT.01/04, Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Setelah penolakan dari warga, ia menambahkan, bahwa tidak ada lagi pembahasan terkait tanah tersebut hingga saat ini. Kini, menurutnya, lahan wakaf tersebut telah dialihfungsikan untuk bangunan perumahan.
“Diduga, tanah itu telah dialihkan ke Kali Wedi,” tambahnya.
Kang Jiwa berharap, agar pemerintah desa (Pemdes) dapat memberikan kejelasan terkait hal ini. “Saya dan warga sekitar berharap adanya penjelasan dari aparat desa, terkait pengalihan tanah wakaf tersebut,” ungkapnya.
Dalam tanggapannya, Kepala Desa Cengkong, Santo, menjelaskan, bahwa beberapa tahun lalu, Hj. Tuti menyampaikan amanat dari suaminya, H. MP, agar tanah wakaf di Kedungsari difungsikan sebagai TPU. Ia pun menyerahkan sertifikat tanah tersebut kepada Uje selaku kepala dusun (Kadus) Kedungsari.
“Saat itu, saya menyerahkan sertifikat tanah wakaf kepada Kadus untuk diadakan rapat. Namun, warga menolak penggunaan tanah wakaf itu sebagai TPU, karena lokasinya yang terlalu dekat dengan permukiman,” ujar Santo.
Lebih lanjut, Santo menyarankan kepada Hj. Tuti, agar tanah tersebut digunakan untuk masjid atau madrasah. “Namun, Bu Hj. Tuti mengatakan, bahwa suaminya sudah mewakafkan lahan untuk masjid dan madrasah, sementara TPU belum. Selanjutnya, ia menyarankan agar saya mencari lahan lain untuk TPU, asalkan masih di wilayah Cengkong,” jelasnya.
Santo menambahkan, bahwa lahan untuk TPU kini sudah dibeli di RT 02/03 Kali Wedi dengan luas 2.180 meter persegi, dan sertifikat tanah tersebut juga telah atas nama Hj. Tuti. Terkait pengalihan tanah di Kedungsari menjadi komplek perumahan, Santo menyebutkan, bahwa hal tersebut dilakukan atas persetujuan pemilik tanah.
“Bu Hj. Tuti menyarankan, agar tanah wakaf di Kedungsari dijual, dan dicarikan lahan penggantinya di tempat lain. Maka, pengalihan tanah wakaf tersebut terjadi dengan seizin pemiliknya,” tegas Santo.
Hal yang sama disampaikan oleh Uje, Kadus Kedungsari, yang menjelaskan, bahwa tanah wakaf tersebut diperuntukkan sebagai TPU bagi seluruh warga Desa Cengkong, walaupun lokasinya berada di Kedungsari. Namun, karena adanya penolakan dari warga Kedungsari, tanah tersebut dipindahkan ke Kali Wedi.
Sementara itu, peluang penjualan tanah kepada pengembang perumahan sebelumnya tidak ada. Namun, pada sekitar tahun 2023, pihak developer menawarkan untuk membeli tanah tersebut. Setelah menyampaikan kepada pemiliknya, keputusan pun diambil untuk menjual lahan tersebut.
“Terserah Pak Kades jika ingin dijual, kemudian Bu Hj. Tuti memberikan kuasa kepada Kades untuk mengurus jual beli tanah tersebut,” ungkap Uje.
Uje juga menegaskan, bahwa tanah wakaf TPU untuk warga Desa Cengkong telah dialihkan ke Kali Wedi, dan Kades Santo berencana memasang plang pada lahan tersebut dalam waktu dekat. (DJ)