Hindari Penyalahgunaan Aset Negara, Usulan Rakyat: Semua Mobil Dinas Dipasang Stiker & Banner KORPRI
Jayantara-News.com, Jabar
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan aset negara, berbagai elemen masyarakat mengusulkan agar semua mobil dinas pemerintah diberi tanda Hindari Penyalahgunaan Aset Negara, Usulan Rakyat: Semua Mobil Dinas Dipasang Stiker & Banner KORPRI berupa stiker atau banner Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Langkah ini diharapkan mempermudah identifikasi kendaraan dinas sekaligus memastikan penggunaannya sesuai peruntukan.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jabar, Agus Chepy Kurniadi, mengungkapkan bahwa inisiatif ini lahir dari keprihatinan terhadap maraknya penyalahgunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, seperti liburan keluarga atau kegiatan di luar tugas kedinasan. “Jika ada tanda khusus, masyarakat bisa ikut mengawasi. Ini langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan,” ujar Agus.
Menurutnya, pemberian stiker Korpri tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga menjadi simbol penguatan integritas pegawai. Usulan ini, kata Agus, merupakan bagian dari semangat reformasi birokrasi dan bertujuan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Namun, sejumlah pihak menekankan pentingnya aturan pendukung dan pengawasan yang efektif. Dina Wulandari, pengamat kebijakan publik, menyatakan, “Tidak cukup hanya dengan memberi tanda. Harus ada mekanisme dan sanksi tegas bagi pelanggaran penggunaan kendaraan dinas.”
Mulyadi Tanjung, seorang tokoh masyarakat, turut mendukung inisiatif ini. Ia menegaskan bahwa pengawasan harus melibatkan masyarakat secara aktif. “Kita butuh sistem yang memastikan kendaraan dinas digunakan untuk kepentingan publik. Bukan sekadar simbolisasi,” katanya.
Agus Chepy Kurniadi juga menambahkan pentingnya pengaturan waktu penggunaan kendaraan dinas. Ia mengingatkan agar kendaraan tersebut tidak digunakan untuk keperluan pribadi, terutama pada hari libur seperti Sabtu, Minggu, dan libur nasional. “Contohnya, kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk pulang mudik saat Lebaran. Hal ini untuk mencegah kecemburuan sosial di masyarakat,” jelasnya.
Agus juga menyerukan agar aturan dan regulasi ini disosialisasikan secara luas melalui televisi nasional, media massa, dan platform lainnya. “Masyarakat harus tahu regulasinya agar dapat ikut memantau. Dengan begitu, transparansi dan akuntabilitas dapat terwujud,” tutupnya.
Inisiatif ini diharapkan segera menjadi perhatian pemerintah dan DPR untuk memastikan regulasi penggunaan kendaraan dinas lebih jelas, tepat guna, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Langkah ini menjadi salah satu bentuk nyata menuju tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan berintegritas. (Red)