Ironi Hukum di Indonesia: Korupsi Rp300 Triliun Hanya 6,5 Tahun, Maling Sepeda Divonis Lebih Berat
Oleh : Agus Chepy Kurniadi
Jayantara-News.com, Jakarta
Sistem hukum Indonesia kembali menjadi sorotan tajam setelah vonis ringan diberikan kepada seorang pejabat negara yang terbukti merugikan negara hingga Rp300 triliun. Vonis 6 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada pelaku dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat, terutama jika dibandingkan dengan kasus seorang pencuri sepeda yang dihukum lebih berat.
Mantan pejabat kementerian berinisial HS, yang didakwa menggelapkan dana anggaran proyek strategis nasional senilai Rp300 triliun, dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Dalam putusannya, hakim menyebut bahwa terdakwa kooperatif selama persidangan dan telah mengembalikan Rp50 miliar dari total kerugian negara sebagai alasan pemberian keringanan hukuman.
Vonis ini memicu gelombang kritik keras dari publik. Banyak pihak menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan dampak kerugian yang ditimbulkan terhadap perekonomian negara dan kesejahteraan rakyat. Sebagai perbandingan, di waktu yang sama, seorang pria di Sumatera Utara dihukum 7 tahun penjara karena mencuri sepeda untuk anaknya yang ingin bersekolah.
Pengamat hukum, Bambang Prihadi, menyebut bahwa ketimpangan ini mencerminkan lemahnya keadilan di Indonesia. “Korupsi sebesar itu merugikan jutaan orang, tapi hukuman yang diberikan sangat ringan. Sementara pencurian kecil untuk alasan kemanusiaan justru diperlakukan seperti kejahatan besar,” ujarnya.
Kecaman juga datang dari masyarakat yang merasa geram dengan lemahnya penegakan hukum bagi para koruptor. Di media sosial, tagar #HukumTumpulKeAtas dan #KorupsiBukanKejahatanRingan menjadi trending. Banyak warganet yang menuntut revisi undang-undang dan reformasi dalam lembaga peradilan.
Meski gelombang kritik terus mengalir, pihak berwenang belum memberikan tanggapan resmi. Kasus ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa sistem hukum di Indonesia perlu dibenahi untuk memastikan keadilan tidak hanya berpihak pada mereka yang berkuasa, tetapi juga rakyat kecil yang membutuhkan perlindungan hukum. (Red)