Jaksa Agung Guncang Negeri: “Koruptor Pertamina Bisa Dituntut Mati!”
Jayantara-News.com, Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kemungkinan tuntutan hukuman mati bagi para tersangka mega korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga.
Burhanuddin menegaskan bahwa peluang hukuman mati terbuka karena tindak pidana ini terjadi dalam rentang waktu 2018-2023, saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi faktor yang memberatkan dalam kasus ini.
“Kemungkinan hukuman mati terbuka, mengingat kejahatan ini dilakukan saat negara menghadapi krisis akibat pandemi,” ujar Burhanuddin.
Meski demikian, Jaksa Agung belum merinci mekanisme hukum yang akan diterapkan. Namun, pernyataan ini menjadi sinyal tegas bahwa aparat penegak hukum tidak akan ragu menindak pelaku korupsi yang merugikan negara, terutama di masa-masa genting. (Chepy)