Jalan Kabupaten Kok Dibiarkan Hancur? Warga Ciporeat Cilengkrang Teriak, Pemkab Bandung Bungkam!
Jayantara-News.com, Cilengkrang
Jalan penghubung antara Desa Ciporeat menuju Palintang, Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, kini dalam kondisi memprihatinkan. Lubang menganga, genangan air, serta permukaan jalan yang berbatu dan berlumpur membuat warga kesulitan beraktivitas, terutama bagi pengendara roda dua yang setiap hari melintasi jalur ini.
Dari pantauan di lokasi, kerusakan ini diduga akibat minimnya perbaikan serta tingginya curah hujan yang semakin memperburuk kondisi jalan. Warga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan, namun hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak terkait.
> “Setiap hari kami melintasi jalan ini dengan penuh risiko. Banyak pengendara yang jatuh, kendaraan rusak, dan aktivitas terganggu. Kami hanya ingin akses yang layak,” keluh seorang warga.
Menanggapi hal ini, Jayantara-News.com mencoba mengonfirmasi pihak Pemerintah Desa Ciporeat. Saat dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (20/3/25), Kepala Desa Ciporeat, Dede Supriatna, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan perbaikan dalam Musrenbang 2024 untuk dua titik jalan, termasuk Jalan Cikalamiring.
> “Jalan ini statusnya jalan kabupaten, jadi wewenang perbaikannya ada di Pemkab Bandung,” ujar Dede Supriatna.
Namun, sampai kapan warga harus menunggu? Masyarakat berharap ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Bandung agar akses ini segera diperbaiki. Jika terus dibiarkan, bukan hanya perekonomian warga yang terdampak, tetapi juga keselamatan pengguna jalan yang terancam!
Perbedaan Jalan Desa dan Jalan Kabupaten
Untuk memahami kewenangan perbaikan jalan, berikut adalah perbedaan antara Jalan Desa dan Jalan Kabupaten:
1. Jalan Desa
Dikelola dan menjadi tanggung jawab pemerintah desa.
Biasanya menghubungkan antar-dusun atau fasilitas penting di dalam desa.
Sumber pendanaan dapat berasal dari Dana Desa (DD) atau alokasi lain dari APBDes.
2. Jalan Kabupaten
Merupakan bagian dari jaringan jalan yang menghubungkan antar-kecamatan dalam satu kabupaten.
Wewenangnya berada di Pemerintah Kabupaten, termasuk anggaran perbaikannya.
Pendanaan biasanya bersumber dari APBD Kabupaten atau bantuan dari pemerintah pusat.
Karena Jalan Ciporeat-Palintang berstatus sebagai jalan kabupaten, maka Pemerintah Kabupaten Bandung harus segera bertindak, bukan sekadar menunggu perencanaan yang tak kunjung terealisasi. Warga butuh aksi nyata, bukan sekadar janji! (JO/Wan JN)