Jerat Hukum Menanti: Diduga Lakukan Pelecehan terhadap Mahasiswi, Oknum Dosen UNM DIPOLISIKAN!!
Jayantara-News.com, Makasar
Seorang dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial K diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswa laki-laki. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM, Fikran Prawira, mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan seksual tersebut. “Isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya,” ujar Fikran kepada wartawan pada Rabu, 19 Februari 2025.
Fikran menambahkan bahwa korban saat ini mengalami trauma akibat kejadian tersebut. “Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya bergetar. Korban masih aktif kuliah,” ungkapnya.
Menanggapi laporan ini, Rektor UNM, Karta Jayadi, menyatakan bahwa pihak kampus menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian sebelum mengambil tindakan lebih lanjut. “Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan mengambil langkah sesuai dengan rekomendasi dari pihak berwenang,” ujar Karta Jayadi.
Kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus bukanlah hal baru. Data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) per April 2024 mencatat 2.681 kasus kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Hal ini menunjukkan perlunya upaya serius dari institusi pendidikan dalam mencegah dan menangani kasus serupa.
Pihak kepolisian telah memulai penyelidikan dengan memeriksa tiga saksi serta melakukan visum dan tes psikologi terhadap korban. “Kami telah menerima laporan dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan lebih lanjut,” kata juru bicara Polda Sulsel.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden kekerasan seksual di lingkungan akademik, menekankan urgensi implementasi kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. (Restu)