Jika Temui Oknum Polantas Langgar Aturan, Ketum JAYANTARA NEWS: Jangan Takut! LAPORKAN!!!
JAYANTARA NEWS, Jabar
Kasus bobroknya oknum polisi lalu lintas (polantas) yang merugikan masyarakat, seringkali menciptakan citra buruk terhadap institusi kepolisian. Beberapa oknum mungkin terlibat dalam tindakan seperti pungutan liar (pungli), penyalahgunaan wewenang, atau manipulasi tilang demi keuntungan pribadi. Hal ini merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang adil dan jujur.
Tindakan seperti ini bisa menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan menimbulkan keresahan. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan reformasi internal di kepolisian, termasuk penegakan disiplin yang ketat terhadap anggota yang melanggar, pengawasan lebih baik, serta penerapan teknologi seperti tilang elektronik untuk meminimalisir interaksi langsung yang rawan penyimpangan.
Dengan penanganan yang serius, diharapkan kepolisian bisa memulihkan kepercayaan publik dan memastikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.
Menanggapi banyaknya keluhan dari warga masyarakat melalui Meja Redaksi JAYANTARA NEWS, yang mengadukan karena merasa resah sekaligus dirugikan oleh para oknum Polantas dimaksud, hingga Agus Chepy Kurniadi, selaku Pimpinan Umum Media Online JAYANTARA NEWS, pun turut berkomentar. Agus Chepy juga memberikan arahan, jika masyarakat menemui oknum sebagaimana dipaparkan di atas, jangan takut. “Karena di mata hukum, semua sama. Laporkan sesuai mekanisme yang berlaku!” tandasnya.
Agus sampaikan, jika ingin melaporkan oknum polisi lalu lintas (polantas) yang melakukan pelanggaran, ada beberapa saluran resmi yang bisa digunakan di Indonesia:
1. Propam Polri:
Propam (Profesi dan Pengamanan) adalah divisi di Polri yang bertugas menindak pelanggaran etik atau disiplin oleh anggota kepolisian. Anda bisa melaporkan oknum melalui Aplikasi Propam Presisi yang dapat diunduh di ponsel atau langsung ke kantor Divisi Propam di kepolisian terdekat.
2. SMS atau Call Center Propam:
Anda bisa mengirim SMS ke 0813-7000-1100 untuk melaporkan pelanggaran oknum Polri, termasuk polantas. Layanan telepon 110 (bebas pulsa) juga dapat digunakan untuk menyampaikan pengaduan.
3. Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional):
Anda bisa melaporkan oknum melalui website Kompolnas di kompolnas.go.id atau langsung mengunjungi kantor Kompolnas.
4. Lapor ke Kapolres atau Polda Setempat:
Anda bisa mendatangi kantor Polres atau Polda setempat untuk mengajukan laporan langsung terkait perilaku oknum polantas.
5. LAPOR! (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat):
Layanan ini dapat diakses melalui situs lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi mobile. Ini adalah platform pengaduan yang terintegrasi dengan banyak instansi pemerintah, termasuk kepolisian.
“Jangan lupa, saat melaporkan, usahakan menyediakan bukti-bukti yang kuat, seperti video, foto, atau saksi mata, agar laporan lebih mudah diproses dan mendapat tanggapan yang lebih cepat,” tegas Agus Chepy Kurniadi, yang juga merupakan Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) wilayah Jawa Barat itu. (Red)