Jurnalisme, Korupsi, dan PWI Cashback
Oleh: Wilson Lalengke
Jayantara-News.com, Jakarta
Korupsi dalam berbagai lapisan masyarakat sudah menjadi fenomena yang memprihatinkan. Namun, keterlibatan wartawan dalam praktik korupsi membawa dimensi baru yang mengancam keberlangsungan demokrasi dan kebebasan pers. Kasus PWI Cashback, yang mencuat beberapa bulan lalu, menjadi salah satu contoh nyata kolusi antara oknum wartawan, pejabat, dan aparat dalam menyalahgunakan dana publik.
Kotak Pandora Korupsi Jurnalisme
Kasus ini mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), yakni Hendry Ch. Bangun, Sayid Iskandarsyah, Muhammad Ihsan, dan Syarif Hidayatullah. Dana hibah BUMN sebesar Rp1,7 miliar diduga dikorupsi melalui skema “cashback” untuk kepentingan oknum tertentu di Kementerian BUMN dan PWI.
Meski telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Mei 2024, proses hukum berjalan lambat. KPK menyatakan kurangnya bukti, sementara Mabes Polri beralasan bahwa dana hibah sudah sesuai aturan. Ironisnya, pelanggaran pidana ini justru “diselesaikan” secara internal oleh PWI dengan pemberian sanksi organisasi, yang jelas tidak proporsional dengan beratnya tuduhan.
Budaya Kolusi yang Mengakar
Korupsi di kalangan jurnalis sering kali tidak terendus karena keterlibatan mereka dalam lingkaran kolusi dengan pejabat dan aparat. Wartawan yang seharusnya menjadi pengawas independen justru kerap terlibat dalam praktik koruptif, sehingga membungkam upaya pemberitaan atas kasus-kasus besar. Ini menjadi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi yang mustahil berhasil tanpa pembenahan mendasar di sektor pers.
Reformasi Jurnalisme: Kembali ke Prinsip Dasar
Pembenahan dunia jurnalisme harus dimulai dari komitmen untuk kembali kepada prinsip-prinsip dasar profesi. Bill Kovach dan Tom Rosenstiel (2001) menggarisbawahi lima prinsip utama jurnalisme:
1. Kebenaran sebagai prioritas utama
Wartawan harus memastikan informasi yang disampaikan benar dan bebas dari rekayasa.
2. Loyalitas kepada publik
Kepentingan masyarakat harus menjadi fokus utama, di atas kepentingan internal organisasi atau majikan.
3. Pemantauan independen terhadap kekuasaan
Jurnalis berperan sebagai watchdog terhadap pemerintah dan lembaga lainnya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
4. Mengikuti suara nurani
Wartawan harus bekerja berdasarkan kepekaan sosial dan keberanian moral.
5. Partisipasi warga dalam jurnalisme
Era digital memungkinkan warga terlibat aktif dalam pengawasan dan penyebaran informasi, yang harus dilakukan secara bertanggung jawab.
Momentum Hari Anti Korupsi Dunia
Kasus PWI Cashback adalah ujian serius bagi pemerintah Presiden Prabowo Subianto, yang berkomitmen memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Penyelesaian kasus ini menjadi batu loncatan untuk reformasi di sektor jurnalisme sekaligus wujud nyata dari semangat Hari Anti Korupsi Dunia.
Hanya dengan komitmen kuat dari para pemangku kepentingan dan kesadaran dari insan pers, kolusi antara wartawan, pejabat, dan aparat dapat dihentikan. Reformasi pers adalah kunci untuk memberantas korupsi yang telah mengakar dalam sistem pemerintahan dan masyarakat. (Red)