Kecelakaan Tragis di Bukittinggi: Pengendara Kritis, Polisi Hanya Tahan SIM & STNK, Kendaraan Pelaku Bebas
Jayantara-News.com, Bukittinggi
Sebuah kecelakaan tragis terjadi di Jalan Baso, dekat sekolah IPDN, ketika sebuah mobil pick-up yang diduga jenis Triton membawa pipa paralon tanpa pengamanan yang memadai. Akibat kelalaian ini, pipa paralon terlepas ke jalur berlawanan dan menghantam pengendara sepeda motor, mengakibatkan korban, Budi, tidak sadarkan diri dan mengalami luka serius di kepala serta dada.
Istri korban, yang turut menjadi penumpang, mengalami luka di tangan, kaki, dan mata sebelah kanan. Warga sekitar segera memberikan pertolongan dengan membawa Budi ke puskesmas terdekat dalam keadaan tak sadarkan diri.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak pengemudi pick-up. Menurut informasi yang dihimpun, mereka sempat menyembunyikan pipa paralon dan menggantinya dengan talang air yang lebih kecil. Bahkan, rekaman CCTV di sekitar lokasi dilaporkan sengaja dilepas untuk menghilangkan jejak insiden ini.
Beruntung, warga sekitar telah lebih dulu merekam kejadian ini dan bersedia menjadi saksi. Setelah bukti ditunjukkan kepada pihak kepolisian, pengemudi pick-up tak bisa mengelak dan berjanji menanggung biaya perawatan korban serta mendatangi Budi. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tak kunjung ditepati.
Yang lebih disayangkan, pihak kepolisian dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Hingga berita ini diturunkan, kendaraan pelaku tidak ditahan, hanya SIM dan STNK yang diamankan. Sementara itu, motor korban justru diamankan di Polresta Bukittinggi.
Potensi Pelanggaran Hukum:
1. Kelalaian yang Mengakibatkan Kecelakaan (Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan)
– Ayat (1): Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerugian materiil dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000.
– Ayat (2): Jika korban mengalami luka-luka, pelaku dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun atau denda Rp2.000.000.
– Ayat (3): Jika korban mengalami luka berat, pelaku bisa dipenjara paling lama 5 tahun atau denda Rp10.000.000.
2. Penghilangan Barang Bukti (Pasal 233 KUHP)
Setiap orang yang dengan sengaja merusak, menyembunyikan, atau menghilangkan barang bukti yang seharusnya digunakan dalam penyelidikan bisa dikenakan pidana penjara hingga 4 tahun.
3. Kelalaian Polisi dalam Penegakan Hukum (Pasal 421 KUHP)
Jika terbukti ada unsur pembiaran atau tindakan yang menguntungkan salah satu pihak dalam proses penyelidikan, oknum polisi bisa dijerat pidana dengan ancaman 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena dugaan upaya menghilangkan barang bukti dan kelalaian dalam penegakan hukum. Publik berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan adil agar tidak ada korban lain akibat kelalaian pengemudi yang tidak mematuhi standar keselamatan di jalan raya. (Goes)