Kejaksaan Terus Dalami Kasus Skandal Korupsi 800 Juta Proyek Puskesmas Cisitu Sumedang
Jayantara-News.com, Sumedang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang telah meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Puskesmas Cisitu. Proyek yang dianggarkan sebesar Rp 4,7 miliar pada tahun 2023 ini diduga merugikan negara hingga Rp 800 juta.
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, menyatakan bahwa sejak Oktober 2024, pihaknya telah melakukan penyelidikan dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan anggaran. “Penyelidikan ini kita mulai dari bulan Oktober dan November 2024, sekarang statusnya kita tingkatkan ke penyidikan,” ujar Adi pada Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam proses penyidikan, sejumlah pejabat terkait telah dimintai keterangan, termasuk Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan perencana, kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, dan pelaksana lapangan. “Kita periksa secara mendalam untuk mengumpulkan alat bukti guna menentukan nanti siapa tersangkanya,” tambah Adi.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di Kabupaten Sumedang. Sebelumnya, pada Juli 2024, Kejari Sumedang menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1, dengan kerugian negara mencapai Rp 329,7 miliar.
Masyarakat Sumedang berharap agar penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi seperti ini dilakukan secara transparan dan tuntas, sehingga dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. (Wied)