Kejari Gerak Cepat, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Dituding Lamban Tangani Kasus
Jayantara-News.com, Jawa Timur
Penanganan perkara di Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menjadi sorotan. Moh Soleh, seorang pelapor, mengeluhkan lambatnya perkembangan kasus yang dilaporkannya terkait kerusakan bangunan akibat pembangunan tanpa standar di Jalan Kalilom Lor Indah Seruni No. 50, Surabaya.
Ketidakpuasan terhadap kinerja pihak kepolisian mendorong Soleh untuk mengadukan permasalahan ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya. Tindak lanjut cepat dari pihak Kejari memberikan harapan baru bagi Soleh, setelah lembaga itu langsung mengeluarkan Surat P17 kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
“Alhamdulillah, tak lama setelah pengaduan saya, Kejari langsung mengirimkan Surat P17 ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkap Soleh saat ditemui media, Senin (27/1/2025).
Surat bernomor B/418/M.5.43/Eoh.1/01/2025 tersebut berisi permintaan perkembangan hasil penyidikan atas dua tersangka, Dian Kuswinanti dan Sudarmanto, S.E. Keduanya diduga melanggar Pasal 46 UU RI No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung serta Pasal 200 KUHP.
Dalam surat itu, Kejari meminta Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk segera memberikan laporan terkait Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah diterima Kejari sejak 2 September 2024. Namun, hingga saat ini, hasil penyidikan belum diterima oleh pihak kejaksaan.
Surat tersebut turut ditembuskan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kapolda Jawa Timur, dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim, guna memastikan transparansi dalam proses hukum.
Meski mengapresiasi Kejari Tanjung Perak, Soleh mengkritik lambannya penanganan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Ia menduga ada intervensi oknum tertentu yang menghambat proses penyidikan.
“Proses ini sudah berlangsung lama tanpa perkembangan yang signifikan. Saya menduga ada campur tangan oknum di luar penyidik yang menghambat penyelesaian kasus ini,” tegas Soleh.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kerusakan bangunan rumahnya disebabkan oleh pembangunan empat lantai yang dilakukan oleh Sudarmanto dan Dian Kuswinanti tanpa izin maupun kajian teknis. Pembangunan tersebut, menurut Soleh, merusak properti miliknya yang sebelumnya berada di atas tanah sewa.
“Bangunan mereka jelas tidak sesuai standar. Saya juga memiliki Surat Ahli Bangunan dari Universitas Petra yang membuktikan bahwa kerusakan rumah saya disebabkan oleh pembangunan mereka,” ujarnya.
Soleh juga menyebut ada korban lain yang mengalami kerusakan lebih parah hingga kehilangan tempat tinggal. Tragisnya, penghuni tersebut tidak melaporkan kejadian dan memilih menjual rumahnya.
Ia berharap, dengan adanya tindakan tegas dari Kejari Tanjung Perak, kasus ini dapat segera diselesaikan. “Respon cepat dari Kejari memberi secercah harapan. Semoga langkah ini menjadi awal untuk mengungkap ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus di Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” tutupnya.
Masyarakat pun berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi aparat hukum untuk menjaga profesionalitas dan transparansi demi keadilan yang merata bagi semua pihak. (Tim/Red)