Kejati Jabar Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejari Bandung
Jayantara-News.com, Jawa Barat
Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Provinsi Jawa Barat tahun 2021 hingga 2023.
Pada Kamis, 23 Januari 2025, Tim Penyidik menyerahkan tersangka K.F. dan S.G. kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Keesokan harinya, Jumat, 24 Januari 2025, tersangka CPA juga diserahkan dalam perkara yang sama.
Para tersangka dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:
– Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
– Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
– Secara subsidair, mereka dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka K.F. dan S.G. menjalani penahanan di Rutan Kelas 1 Bandung Kebon Waru selama 20 hari, terhitung sejak Kamis, 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025. Sementara itu, tersangka CPA dikenakan penahanan kota mulai 24 Januari 2025 hingga 12 Februari 2025. (Red)
Sumber: Kasi Penkum Kejati Jabar