Kemenag Tegaskan, Akad Nikah Bisa Dilaksanakan di Luar Hari Kerja dan KUA: Ini Aturan dan Ketentuannya
Jayantara-News.com, Jabar
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah, yang mengatur pelaksanaan akad nikah di Indonesia.
Pelaksanaan Akad Nikah di KUA
Menurut Pasal 16 ayat (1) PMA tersebut, akad nikah dilaksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari dan jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.
Pelaksanaan Akad Nikah di Luar KUA atau di Luar Hari dan Jam Kerja
Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa atas permintaan calon pengantin dan persetujuan Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN), akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pasangan yang ingin melangsungkan pernikahan di lokasi pilihan mereka, seperti di rumah, tempat ibadah, atau lokasi lain yang diinginkan, termasuk pada hari libur.
Klarifikasi Kemenag terkait Isu Larangan Pernikahan di Hari Libur
Menanggapi informasi yang beredar mengenai larangan pernikahan di hari libur, Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur. Ia menjelaskan bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu, sehingga pernikahan tetap dapat dilaksanakan di luar KUA pada hari libur dengan memenuhi persyaratan yang berlaku.
Masa Berlaku PMA Nomor 30 Tahun 2024
PMA Nomor 30 Tahun 2024 ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan pada 30 Desember 2024. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sehingga pasangan yang berencana menikah perlu memperhatikan ketentuan dalam PMA tersebut.
Kemenag menegaskan bahwa tidak ada larangan untuk melaksanakan pernikahan di luar KUA atau di hari libur. Pasangan calon pengantin dapat melangsungkan akad nikah di luar KUA dan di luar hari serta jam kerja dengan syarat mendapatkan persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam merencanakan pernikahan sesuai dengan keinginan mereka, tanpa terikat oleh hari kerja KUA. (Goes)