Kemendikbud Tak Tahu Malu: Korupsi Dana BOS Merampok Masa Depan Anak Bangsa
Jayantara-News.com, Jabar
Korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Indonesia telah menjadi perhatian serius, dengan berbagai kasus yang melibatkan kepala sekolah, bendahara, dan pihak terkait lainnya. Berikut adalah beberapa contoh kasus yang mencerminkan masalah ini:
1. Kasus di SMAN 10 Bandung: Pada Juni 2024, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi dana BOS sebesar Rp664 juta. Tersangka meliputi Kepala Sekolah Ade Suryaman, Bendahara Asep Nendi, dan seorang pengusaha bernama Ervan Fauzi Rakhman. Modus operandi mereka termasuk penganggaran proyek fiktif dan mark-up anggaran.
2. Kasus di SMK Sleman: Pada Oktober 2022, polisi menetapkan dua tersangka—mantan kepala sekolah RD dan mantan bendahara NT—dalam dugaan korupsi dana BOS periode 2016 hingga 2019. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp299,96 juta. Modus operandi meliputi pemotongan dana BOS untuk kepentingan pribadi dan manipulasi laporan pertanggungjawaban.
3. Kasus di SMP di Bengkulu: Pada Agustus 2023, Polresta Bengkulu mengungkap dugaan korupsi dana BOS dengan kerugian negara mencapai Rp400 juta. Modus operandi meliputi pemotongan anggaran dan pembuatan laporan fiktif.
4. Kasus di SMKN 3 Purworejo: Pada September 2024, terungkap bahwa keuangan sekolah kolaps akibat dugaan korupsi dana BOS. Para guru terpaksa iuran untuk menutupi kebutuhan sekolah, dan fasilitas seperti Wi-Fi dan AC tidak berfungsi.
Meskipun kasus-kasus ini menunjukkan adanya korupsi dalam pengelolaan dana BOS, tidak dapat disimpulkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah lembaga paling korup di Indonesia. Menurut survei Global Corruption Barometer (GCB) 2020 oleh Transparency International Indonesia (TII), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai sebagai lembaga paling korup, diikuti oleh pejabat pemerintah daerah dan polisi.
Penting untuk dicatat bahwa korupsi dapat terjadi di berbagai tingkat pemerintahan dan institusi. Upaya pemberantasan korupsi memerlukan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga penegak hukum untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. (Cahyo)