Kemenkop Bentuk Satgas: Terobosan Baru dalam Menangani Koperasi Bermasalah di Indonesia
Jayantara-News.com, Jakarta
Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Revitalisasi Koperasi Bermasalah, yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi koperasi-koperasi yang terpuruk dan berisiko merugikan anggotanya. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi koperasi yang sebagian besar tidak berkembang atau bahkan terjerat masalah hukum dan keuangan.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, dalam pernyataan resminya pada Sabtu (25/1/2025), mengungkapkan bahwa pembentukan Satgas ini melibatkan sejumlah lembaga penting yang berkompeten dalam pengawasan dan penanganan masalah koperasi. Lembaga-lembaga yang terlibat antara lain Kejaksaan, Kepolisian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Budi, pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan revitalisasi koperasi yang bermasalah, serta menyelesaikan masalah yang ada, baik yang berkaitan dengan pengelolaan aset, administrasi keuangan, hingga masalah hukum. “Satgas ini akan bekerja secara terintegrasi dengan melibatkan seluruh stakeholder terkait untuk memperbaiki dan merevitalisasi koperasi yang membutuhkan perbaikan,” ujar Budi.
Satgas ini juga diharapkan dapat menuntaskan masalah koperasi yang telah merugikan banyak anggota, termasuk koperasi yang terlibat dalam kasus penipuan, penggelapan dana, dan penyalahgunaan wewenang. PPATK, misalnya, akan berperan penting dalam menelusuri jejak aset koperasi untuk memastikan bahwa dana yang digunakan oleh koperasi benar-benar digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Budi menambahkan bahwa Satgas akan segera terjun ke lapangan untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah koperasi yang ada, dengan harapan dapat mengembalikan koperasi-koperasi tersebut pada jalur yang benar dan dapat berfungsi dengan optimal.
Langkah ini diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi dunia koperasi di Indonesia, serta memberikan kepercayaan kembali kepada anggota dan masyarakat terhadap sistem koperasi sebagai salah satu pilar perekonomian nasional. (Goes)