Ketika Tangan Kotor Oknum Polisi di Balik Tambang Ilegal: Rakyat Tertindas, Lingkungan Hancur!
Jayantara-News.com, Jawa Barat
Masyarakat di berbagai wilayah Indonesia semakin resah dengan maraknya aktivitas tambang dan galian ilegal yang diduga dilindungi oleh oknum aparat kepolisian. Aktivitas ini tidak hanya merusak lingkungan secara masif, tetapi juga mengancam keselamatan warga, mengganggu perekonomian lokal, dan menciptakan ketidakadilan hukum.
Laporan masyarakat menunjukkan bahwa operasi tambang ilegal kerap melibatkan pengusaha yang memanfaatkan hubungan dengan oknum tertentu untuk menghindari penindakan hukum. Lebih parahnya, warga yang mencoba melaporkan aktivitas ini sering menghadapi intimidasi dan ancaman, baik fisik maupun psikologis.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat, Agus Chepy Kurniadi, menyampaikan keprihatinannya terkait situasi ini. Menurutnya, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal berdampak serius pada masyarakat.
“Kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, penurunan kualitas tanah, hingga ancaman bencana longsor merupakan dampak nyata dari tambang ilegal. Kondisi ini telah memicu kemarahan warga yang mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,” ujar Agus Chepy.
Untuk menyikapi temuan seperti ini, Agus Chepy merekomendasikan langkah-langkah berikut:
1. Menggalang Dukungan Komunitas
Masyarakat perlu bersatu melalui forum resmi seperti Musyawarah Desa (Musdes) atau pertemuan dengan pemerintah kecamatan untuk menyampaikan keluhan dan mendapatkan dukungan kolektif.
2. Melaporkan ke Instansi Terkait
Laporan dapat disampaikan kepada instansi, seperti:
– Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk pelanggaran lingkungan.
– Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) jika terdapat ancaman bencana akibat tambang ilegal.
– Ombudsman RI, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh aparat atau instansi pemerintah.
3. Menerapkan UU Nomor 32 Tahun 2009
Berdasarkan Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku usaha yang terbukti merusak lingkungan dapat dikenakan:
– Pidana penjara hingga 10 tahun.
– Denda maksimal Rp10 miliar.
4. Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menegaskan bahwa siapa pun yang melakukan usaha tambang tanpa izin resmi diancam:
– Pidana penjara paling lama 5 tahun.
– Denda maksimal Rp100 miliar.
5. Melaporkan Oknum Polisi ke Divisi Propam Polri
Jika benar terdapat oknum polisi yang terlibat, masyarakat dapat melaporkan kepada:
– Divisi Propam Polri.
– Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berdasarkan Pasal 6 Perkapolri No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, setiap tindakan penyalahgunaan wewenang dapat dikenakan:
– Sanksi etik.
– Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH).
Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas guna menertibkan tambang ilegal. Mereka juga meminta jaminan perlindungan hukum agar tidak ada lagi intimidasi terhadap warga yang berani melapor.
Pemberantasan tambang ilegal harus menjadi prioritas demi menjaga kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, dan tegaknya supremasi hukum. (Red)