Koperasi Fiktif Berkedok Usaha: RS Diduga Rampok Ratusan Juta Uang Warga Ciamis
Jayantara-News.com, Ciamis
Dengan kedok koperasi fiktif, seorang warga berinisial RS, yang beralamat di Desa Kolot RT/RW 004/022, Kelurahan Ciamis, diduga kuat telah menipu sejumlah warga hingga meraup ratusan juta rupiah.
Modus operandi RS terbilang licik dan terencana. Pelaku membuka “kantor koperasi” di rumah pribadinya dan memajang tumpukan buku tabungan palsu seolah-olah memiliki banyak nasabah yang mempercayakan uangnya. Fakta di lapangan, koperasi tersebut tidak memiliki legalitas maupun kegiatan operasional nyata.
Salah satu korban, Eli Rahmawati, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp50 juta kepada RS dengan dalih akan digunakan untuk usaha bersama. RS menjanjikan keuntungan tetap sebesar Rp3,5 juta per bulan. Namun, janji tinggal janji, hingga Februari 2023, Eli tak pernah menerima keuntungan, bahkan uang pokok pun tak kunjung dikembalikan.
Tak hanya Eli, korban lainnya, Neneng, juga mengalami nasib serupa. Dengan modus yang sama, uang miliknya senilai Rp100 juta pun raib tanpa kejelasan.
Merasa menjadi korban penipuan, Eli akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Ciamis pada 8 November 2024. Ia berharap aparat kepolisian bertindak profesional dan serius dalam mengusut tuntas kasus ini agar tak ada lagi korban yang jatuh ke dalam jeratan tipu daya RS.
Saat ini, Unit Reskrim Polres Ciamis yang dipimpin Ipda Orik Darojat, SH, tengah memburu pelaku serta mendalami kasus tersebut. Jika terbukti bersalah, RS dapat dijerat dengan:
Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, dan
Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman serupa atau denda hingga kategori IV sebesar Rp200 juta.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi warga agar lebih waspada terhadap tawaran investasi koperasi atau usaha bersama tanpa dasar hukum yang jelas. Kepercayaan yang disalahgunakan oleh pelaku harus dibalas dengan penegakan hukum yang tegas dan transparan. (BS)