Konspirasi Gelap di KPU Tolikara: Surat Misterius, Ancaman, dan Upaya Penghilangan Suara Terbongkar di MK
Jayantara-News.com, Jakarta
Ketua KPU Kabupaten Tolikara, Lutius Kogoya, meluapkan kemarahannya atas dugaan maladministrasi terselubung yang dilakukan oleh salah satu komisioner KPU Tolikara bersama tim kuasa hukum KPU yang diketuai Wais Al Qarni Dasila dalam sidang kedua sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 24 Januari 2024.
“Saya kaget ketika pengacara Wais Al Qarni Dasila menyatakan di depan hakim MK bahwa ada kesepakatan komisioner yang menyatakan perolehan suara di 6 distrik tidak sah. Itu tidak benar! Tidak ada kesepakatan seperti itu! Setelah saya selidiki, ternyata ada permainan terselubung antara salah satu komisioner, kuasa hukum, dan staf sekretariat KPU Tolikara. Ini kejahatan administratif! Saat sidang berlangsung, saya ingin interupsi, tetapi pengacara kami seolah-olah sudah menyeting agar saya tidak bisa berbicara,” ungkap Kogoya, Jumat (31/01/2025).
6 Distrik Dicoret, 37.233 Suara Terancam Hilang!
Menurut Kogoya, maladministrasi ini berawal dari rapat pleno KPU Tolikara pada 16 Desember 2024 di Kantor KPU Provinsi Papua Pegunungan. Saat itu, pleno baru selesai untuk 40 dari 46 distrik, sementara 6 distrik lainnya belum direkapitulasi karena keterbatasan waktu yang ditetapkan oleh KPU RI.
Namun, tiba-tiba dalam sidang MK, muncul pernyataan bahwa perolehan suara di 6 distrik tersebut dianggap tidak sah! Jika suara dari 6 distrik itu dihapus, maka 37.233 suara sah akan lenyap, yang tentunya melanggar hukum dan bisa berujung pada pidana bagi pelakunya.
Enam distrik yang suaranya belum diplenokan adalah:
1. Distrik Kembu
2. Distrik Nunggawi
3. Distrik Wugi
4. Distrik Aweku
5. Distrik Airgaram
6. Distrik Yuneri
Skandal Penandatanganan Surat Misterius di KPU RI
Kogoya juga mengungkap kejadian mencurigakan saat dirinya bersama dua komisioner KPU Tolikara lainnya berkonsultasi ke KPU RI pada 22 Januari 2025. Dalam pertemuan itu, seorang oknum komisioner dan operator KPU Tolikara meminta mereka menandatangani surat tanpa diperlihatkan isinya.
“Saya hanya disodorkan kolom tanda tangan tanpa membaca isi surat. Karena ada pemanggilan mendadak ke ruang konsultasi KPU RI, saya tidak sempat mengecek dan hanya tanda tangan. Ternyata, isi surat itu dipakai dalam sidang MK untuk menyatakan suara 6 distrik tidak sah! Ini jelas permainan kotor,” tegasnya.
Ancaman dan Manipulasi di Internal KPU Tolikara
Tak hanya Kogoya, Komisioner Divisi SDM KPU Tolikara, Kities Wenda, juga mengalami tekanan terkait surat misterius tersebut.
“Saya tidak bisa hadir saat konsultasi di KPU RI karena sakit. Tetapi, oknum sekretariat KPU Tolikara menghubungi saya dan meminta saya tanda tangan surat itu di Jakarta. Setelah saya baca, ternyata isinya menyatakan bahwa suara 6 distrik tidak sah. Saya menolak tanda tangan! Tapi setelah itu, saya diancam. Oknum sekretariat itu marah dan mengatakan bahwa saya bisa dipidana jika tidak menandatangani surat tersebut,” bebernya.
Sementara itu, Junius Wonda, Komisioner Divisi Teknis KPU Tolikara, juga terkejut dengan pernyataan yang disampaikan kuasa hukum KPU di sidang MK.
“Saya hanya disodorkan kolom tanda tangan tanpa bisa membaca isi suratnya. Ini hanya permainan satu orang oknum komisioner dan oknum operator sekretariat yang diam-diam membuat surat sepihak! Saya tegaskan, rekapitulasi suara 6 distrik harus dilakukan ulang!” katanya.
Dasar Hukum: Ini Bukan Kesalahan Sepele!
Skandal ini bukan sekadar kesalahan administratif, tapi masuk dalam kategori pelanggaran serius terhadap hak pilih warga negara. Beberapa pasal yang dilanggar antara lain:
1. Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan suara pemilih tidak bernilai atau mengurangi perolehan suara peserta pemilu tertentu, dipidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp 48 juta.
2. Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Setiap orang yang menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya, dipidana penjara maksimal 2 tahun dan denda Rp 24 juta.
3. Putusan MK No. 011_017/PUU_l/2003
Hak pilih adalah hak konstitusional yang tidak boleh dibatasi, disimpangi, atau dihapus!
Gugatan ke MK: 3 Paslon Lawan Kecurangan!
Tiga pasangan calon (paslon) bupati Tolikara yang merasa dirugikan oleh skandal ini telah menggugat ke MK, yaitu:
– Paslon No. 1: Irianus Wamindo – Arson R. Kogoya (41.432 suara)
– Paslon No. 2: Nus Weya – Yan Wenda (42.191 suara)
– Paslon No. 3: Dinus Wanimbo – Gamael Eldorando Enumbi (45.136 suara)
Mereka mempersoalkan 37.233 suara dari 6 distrik yang belum direkapitulasi, yang dapat mengubah hasil akhir Pilkada Tolikara.
Apakah MK akan mengabulkan gugatan ini? Akankah ada sanksi tegas bagi oknum komisioner dan kuasa hukum yang terlibat dalam maladministrasi ini?
Kasus ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia! (Ulin)