Korban Dibohongi! Pengacara dan Jaksa Bersekongkol Gasak Uang Rp23,2 M
Jayantara-News.com, Jakarta
Pengacara korban robot trading Fahrenheit, OS, bersama rekannya BG, diduga membujuk mantan jaksa berinisial AZ untuk menggelapkan uang pengembalian barang bukti sebesar Rp 23,2 miliar. Akibatnya, AZ dan BG telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara OS masih dalam pencarian.
Kasus ini bermula pada 23 Desember 2023, saat Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengeksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp 61,4 miliar kepada korban robot trading Fahrenheit. Namun, hanya Rp 38,2 miliar yang dikembalikan kepada korban, sementara sisa Rp 23,2 miliar diduga dibagi antara AZ, BG, dan OS.
Baca juga:
Mafia Hukum Bobrok! Jaksa Kejari Jakbar Ketahuan Tilep Rp 11,5 M dari Uang Korban Investasi Bodong
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, mengungkapkan bahwa atas bujuk rayu BG dan OS, AZ menerima Rp 11,5 miliar, sementara sisanya diambil oleh kedua pengacara tersebut. AZ kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, sedangkan BG telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. OS belum memenuhi panggilan pemeriksaan dan diimbau untuk kooperatif. (Goes)