Korban Nyaris Tewas, Pelaku Bebas! Polsek Bontonompo Diduga Lindungi Penganiaya
Jayantara-News.com, Gowa – Sulsel
Kasus penganiayaan berat yang menggemparkan terjadi di Desa Bontokadatto, Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 20 Januari 2025. Seorang pria bernama Baco Daeng Nyarrang nyaris kehilangan nyawanya setelah disayat lehernya oleh pelaku, Basir Daeng Raga, yang diduga dalam kondisi mabuk akibat menenggak minuman keras di sekitar rumah korban.
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula sekitar pukul 16.30 WITA di Dusun Bontolangkasa, Kabupaten Gowa. Basir Daeng Raga mengajak Abdul Jalil, keponakan korban, untuk menenggak minuman keras. Abdul Jalil menolak, tetapi Basir memaksa hingga melontarkan hinaan kasar terhadap Jalil dan keluarganya.
Tersinggung dengan ucapan tersebut, istri Abdul Jalil mendatangi Basir untuk meminta klarifikasi. Adu mulut pun terjadi, yang berujung pada upaya pemukulan oleh Basir. Hendra, kakak ipar Abdul Jalil, mencoba melerai, tetapi malah menjadi korban pukulan hingga tersungkur.
Pada pukul 18.30 WITA, Basir Daeng Raga mendatangi rumah Abdul Jalil dengan membawa parang dan sabit, mencari Abdul Jalil dan Hendra. Tidak menemukan mereka, Basir merusak rumah serta motor yang ada di depan rumah. Saat itulah, ia menyayat leher Baco Daeng Nyarrang dengan sabit, menyebabkan luka serius.
Korban yang bersimbah darah segera dilarikan warga ke fasilitas kesehatan terdekat, sementara pelaku melarikan diri.
Proses Hukum yang Janggal: Korban Ditahan, Pelaku Bebas?
Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Bontonompo. Namun, laporan mereka tidak diterima dengan baik, dengan alasan bahwa mereka harus melapor ke Polres Gowa.
Ironisnya, meskipun pelaku utama, Basir Daeng Raga, sempat ditahan di Polres Gowa selama 20 hari, justru Abdul Jalil dan Hendra, yang merupakan korban dalam insiden ini, kini ditahan di Polsek Bontonompo dengan tuduhan pengeroyokan. Pihak kepolisian bahkan menerapkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, meskipun situasi yang terjadi hanyalah aksi saling membela diri.
Sementara itu, Polres Gowa berusaha mendamaikan kasus ini dengan meminta korban berdamai. Baco Daeng Nyarrang bersedia, tetapi dengan syarat biaya pengobatan dan operasinya ditanggung sepenuhnya oleh pelaku, serta Abdul Jalil dan Hendra dibebaskan. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum melepaskan mereka.
Ada apa dengan Polsek Bontonompo? Mengapa korban malah ditahan sebagai tersangka?
Dasar Hukum yang Dilanggar
Beberapa pasal yang seharusnya menjerat pelaku Basir Daeng Raga antara lain:
1. Pasal 355 KUHP – Penganiayaan berat yang direncanakan:
Ancaman pidana 12 tahun penjara.
Jika menyebabkan kematian, ancaman meningkat hingga 15 tahun penjara.
2. Pasal 167 ayat (1) KUHP dan Pasal 257 ayat (1) UU 1/2023 – Memasuki rumah orang lain secara paksa:
Ancaman pidana hingga 1 tahun atau denda hingga Rp10 juta.
3. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 – Membawa senjata tajam tanpa izin:
Ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Namun, alih-alih menegakkan hukum secara adil, justru korban dan keluarganya yang mengalami ketidakadilan.
Tuntutan Keluarga: Copot Oknum Polisi yang Cacat Hukum!
Keluarga korban menyatakan kecewa atas kinerja kepolisian yang dinilai tidak netral dan tebang pilih. Mereka meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel turun tangan untuk mengusut kasus ini dan menindak tegas oknum kepolisian yang diduga bermain dalam kasus ini.
“Kami hanya ingin keadilan! Di mana sila ke-5 Pancasila? Jika polisi bertindak tidak adil, lalu kepada siapa lagi kami harus mengadu?” ujar salah satu keluarga korban dengan penuh kekecewaan. (Tim)