Korupsi di Garut Menggurita dan Terus Bergulir: Pejabat Eksekutif dan Legislatif Terlibat
Jayantara-News.com, Garut
Kasus korupsi di Kabupaten Garut terus menjadi perhatian, dengan berbagai tindak pidana yang melibatkan pejabat eksekutif, legislatif, hingga kepala desa. Kejaksaan berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, termasuk dugaan korupsi di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Intan Jabar yang merugikan negara hingga Rp10 miliar melalui praktik kredit fiktif dan kredit topengan.
Tak hanya itu, penyelewengan dana desa juga menjadi sorotan. Kepala Desa Banjarsari, YOF, yang buron selama lebih dari dua bulan, akhirnya ditangkap atas dugaan korupsi dana desa sebesar Rp1,36 miliar, dengan kerugian negara mencapai Rp784 juta. Modusnya melibatkan penggelembungan harga belanja barang dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai perencanaan. Kasus serupa melibatkan Kepala Desa Sukanagara, Aang Kunaefi, yang divonis 7 tahun 3 bulan penjara atas kerugian negara Rp931 juta akibat proyek fiktif dan mark-up anggaran.
Perkembangan terbaru kasus korupsi di Garut semakin mencengangkan, khususnya dalam dugaan korupsi di Bank Intan Jabar (BIJ). Potensi kerugian negara dilaporkan melonjak hingga Rp125 miliar per November 2023. Sidang di Pengadilan Tipikor Bandung yang dijadwalkan pada Oktober 2024 harus ditunda karena kurangnya dokumen dari pihak jaksa.
Selain itu, kasus proyek Garut Superblock juga menunjukkan kemajuan. Pada September 2024, Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengembalikan Rp12,7 miliar hasil pelelangan aset ke Bank BJB Syariah, bagian dari total kerugian negara yang mencapai Rp554 miliar.
Dinamika ini menguatkan sinyal bahwa praktik korupsi di Garut menyebar luas, mencakup sektor perbankan hingga pemerintahan desa. Aktivis dan masyarakat mendesak penegakan hukum yang lebih tegas dan transparan. Penanganan yang menyeluruh diharapkan dapat membangun kembali kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. (Kosam)