Korupsi Iklan di BJB! Dirut dan Pejabat Bank Terseret, KPK Usut Jejak ke Ridwan Kamil
Jayantara-News.com, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dalam pemberantasan korupsi. Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, bersama empat orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, mengungkapkan bahwa dari lima tersangka yang ditetapkan, dua di antaranya merupakan pejabat BJB, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
“Tersangka ini dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta. Dua orang tersebut adalah Saudara YR, jabatannya Direktur Utama Bank Jabar Banten, kemudian yang kedua adalah Saudara WH, pimpinan Divisi Corsec Bank Jabar Banten,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).
Empat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, serta tiga pihak swasta: Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Sophan Jaya Kusuma.
KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah, meskipun angka pastinya masih dalam tahap perhitungan.
Lebih dari itu, dalam pengembangan kasus, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, termasuk kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil membenarkan adanya kunjungan tim KPK ke kediamannya. Namun, ia belum memberikan pernyataan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.
Kasus ini semakin menyoroti bobroknya pengelolaan dana di perbankan daerah dan membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak lain yang lebih besar. Akankah ini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut aktor-aktor di balik layar? Kita tunggu perkembangan selanjutnya. (Restu)