Korupsi KUR & KUPEDES Rp3,5 Miliar, Pegawai Bank Nakal Digiring Kejari Semarang
Jayantara-News.com, Semarang
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Semarang resmi menahan dua pegawai bank milik pemerintah yang terlibat dalam dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Umum Pedesaan (KUPEDES) periode 2021–2023. Kedua tersangka, KFA dan RCS, diduga memanipulasi pencairan kredit hingga merugikan negara lebih dari Rp3,5 miliar!
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik mendalami hasil audit internal bank yang mengungkap praktik manipulatif dalam proses pemberian kredit. Dugaan korupsi ini melibatkan skema pencairan kredit yang tidak sesuai ketentuan, memperkaya pihak tertentu, dan mengakibatkan kebocoran dana negara dalam jumlah besar.
“Kedua tersangka sudah ditahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Mereka dijerat Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, Selasa (18/3/2025).
Kejaksaan menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor perbankan dan diharapkan memberi efek jera bagi pelaku lainnya. Praktik culas di dunia perbankan tak bisa dibiarkan!
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program kredit bagi masyarakat harus diawasi ketat agar benar-benar bermanfaat dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang rakus. Kejari berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan mengawal pengelolaan dana kredit agar lebih transparan dan akuntabel.
Koruptor Bank, Bersiaplah! Kejaksaan Tak Akan Tinggal Diam! (Goes)