Korupsi Rumah Susun Kab. Bandung: Tiga Tersangka Dibui, Negara Rugi Rp7,2 Miliar
Jayantara-News.com, Kab. Bandung
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dua rumah susun (rusun) yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp7,2 miliar. Ketiga tersangka, yakni dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ABP dan RF, serta seorang kontraktor berinisial HH, kini menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakan mereka.
Proyek Mangkrak dan Kerugian Negara
Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Donny Haryono Setyawan, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan dua rusun di Rancaekek dan Solokan Jeruk dilaksanakan pada tahun 2018 dengan nilai kontrak masing-masing Rp13,1 miliar dan Rp14,3 miliar. Namun, proyek tersebut tidak selesai sesuai jadwal, hingga kontraknya diputus pada 2019.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menunjukkan kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar untuk proyek Rancaekek dan Rp3,4 miliar untuk Solokan Jeruk. Investigasi menemukan indikasi kuat adanya praktik korupsi yang melibatkan para tersangka.
ABP dan RF kini ditahan di Kejari Kabupaten Bandung. Sementara itu, HH, yang saat ini menjalani hukuman dalam kasus lain di Makassar, akan dipindahkan ke Lapas Kabupaten Bandung untuk menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Donny Haryono menegaskan, “Kami masih mendalami peran pihak lain. Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, mengingat keterlibatan berbagai pihak dalam pelaksanaan proyek ini.”
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mengancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Walaupun proyek sempat terhenti akibat pemutusan kontrak, pembangunan dua rusun ini akhirnya dilanjutkan dan saat ini telah selesai. Kedua rusun kini siap dimanfaatkan oleh masyarakat, meskipun tercoreng oleh skandal korupsi yang menyelimutinya.
Penetapan tersangka dilakukan pada Desember 2024 setelah audit dan penyelidikan intensif. Kejaksaan berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor lain yang berperan dalam merugikan keuangan negara. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan ketat diperlukan dalam setiap proyek pemerintah demi mencegah praktik korupsi yang merugikan rakyat.
Sorotan Utama
– Kerugian negara: Rp7,2 miliar.
– Tiga tersangka: dua PPK dan satu kontraktor.
– Proyek rusun di Rancaekek dan Solokan Jeruk.
– Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Tipikor.
Kejari Kabupaten Bandung menunjukkan langkah tegas dalam mengungkap kejahatan korupsi. Namun, masyarakat kini menanti apakah langkah ini akan menjerat semua pihak yang terlibat dalam skandal ini. Apakah ini awal bersih-bersih besar-besaran? (Goes)