Koruptor Harus Dihukum Mati! Jaksa Agung Geram dengan Vonis Nihil
Jayantara-News.com, Jakarta
Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan tegas menyatakan bahwa koruptor yang merugikan negara harus mendapatkan hukuman berat, termasuk hukuman mati.
“Kalau saya sih mengharapkan (hukuman lebih berat), saya kepingin, jujur saja,” ujar Burhanuddin dalam program Gaspol! Kompas.com, Jumat (14/3/2025).
Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung pernah menuntut hukuman mati terhadap Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), yang merugikan negara hingga Rp 22,7 triliun. Namun, hakim saat itu justru menjatuhkan putusan nihil karena Benny sudah lebih dulu divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Putusan tersebut membuat Burhanuddin kecewa. “Jujur, mengecewakan saya. Karena putusannya nihil. Karena sudah selesai di Jiwasraya,” katanya.
Jaksa Agung menilai bahwa vonis hukuman mati masih sangat bergantung pada jalannya persidangan. Namun, selain hukuman fisik, ia menyoroti betapa beratnya sanksi sosial yang harus ditanggung para koruptor dan keluarganya.
“Mungkin suatu saat anaknya mau menikah, lalu ada orang bilang, ‘Oh, ini anak koruptor!’ Itu kan sudah hukuman juga,” ujar Burhanuddin.
Dengan adanya sanksi sosial ini, ia berharap para pelaku berpikir dua kali sebelum melakukan korupsi. “Ya, daripada anak, istri, dan keluargamu malu, lebih baik jangan berbuat (korupsi),” tegasnya.
Apakah hukuman mati untuk koruptor akan benar-benar diterapkan? Masyarakat menunggu langkah tegas negara dalam perang melawan kejahatan luar biasa ini. (Permadhi)