KPK Geledah Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil dan Dokumen Penting Disita!
Jayantara-News.com, Jakarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Kukar) di rumah saudara JS,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).
Penggeledahan berlangsung di Jalan Benda Ujung Nomor RT 10 RW 01, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Selasa (4/2). Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 unit mobil, uang tunai, dokumen, dan barang elektronik. Namun, KPK belum merinci hasil penggeledahan tersebut dan belum menjelaskan keterkaitan Japto dalam kasus korupsi Rita Widyasari.
Rita Widyasari awalnya ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi pada 2017. Pada 2018, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara, denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pencabutan hak politik selama 5 tahun. Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar terkait perizinan proyek di Kutai Kartanegara.
KPK terus mengembangkan penyidikan terkait TPPU yang melibatkan Rita Widyasari dan pihak-pihak terkait lainnya. Penggeledahan di rumah Japto Soerjosoemarno merupakan bagian dari upaya tersebut.
Sebelumnya, pada Januari 2025, KPK juga menyita uang sebesar Rp476 miliar terkait kasus yang sama. KPK menyatakan bahwa penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pengembalian aset negara yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini dan mengembalikan aset negara yang telah diselewengkan. Masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan memberikan informasi yang relevan dan akurat kepada pihak berwenang. (Goes)