LPK-RI Kecam Pemasangan Stiker Tunggakan oleh Bank: “Ini Bentuk Intimidasi dan Bisa Dipidana!”
Jayantara-News.com, Pemalang
Maraknya praktik pemasangan stiker oleh bank atau lembaga pembiayaan di rumah nasabah yang mengalami tunggakan kredit menimbulkan kontroversi di masyarakat. Banyak nasabah merasa dirugikan karena tindakan ini dianggap mempermalukan dan melanggar hak-hak mereka sebagai konsumen.
Menanggapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) menegaskan bahwa pemasangan stiker semacam itu berpotensi melanggar hukum serta etika bisnis perbankan.
Agung Sulistio, Ketua II DPP LPK-RI, menilai tindakan ini tidak hanya tidak beretika, tetapi juga dapat bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Menempelkan stiker di rumah nasabah yang menunggak dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik serta intimidasi. Perbankan seharusnya mengikuti prosedur penagihan yang sesuai aturan, bukan dengan mempermalukan nasabah secara terbuka,” ujar Agung Sulistio.
Ia juga menegaskan bahwa ada beberapa dasar hukum yang dapat digunakan oleh nasabah yang merasa dirugikan, antara lain:
1. Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 Tahun 1999)
Pasal 4 menyatakan bahwa konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan jasa.
Pasal 18 melarang pencantuman klausula yang merugikan konsumen.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 310 menyebutkan bahwa pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi pidana.
3. Regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
POJK No. 6/POJK.07/2022 mengatur perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, termasuk dalam proses penagihan utang.
Surat Edaran OJK No. 17/SEOJK.07/2018 menekankan bahwa metode penagihan harus dilakukan secara etis tanpa memberikan tekanan psikologis yang berlebihan kepada nasabah.
Rekomendasi bagi Nasabah yang Dirugikan
LPK-RI memberikan beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh nasabah yang merasa dirugikan akibat pemasangan stiker oleh pihak bank, di antaranya:
1. Mengajukan Komplain Resmi
Nasabah dapat melayangkan pengaduan ke bank terkait untuk meminta penjelasan dan penyelesaian.
2. Melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Aduan dapat disampaikan melalui kanal resmi OJK agar regulator dapat menindaklanjuti praktik yang tidak sesuai dengan etika tersebut.
3. Melaporkan ke LPK-RI
LPK-RI siap menerima dan menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran hak konsumen oleh lembaga perbankan.
4. Menempuh Jalur Hukum
Jika nasabah mengalami kerugian yang signifikan, mereka dapat mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui gugatan perdata maupun pidana.
LPK-RI menegaskan bahwa pemasangan stiker oleh bank di rumah nasabah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, Ketua II DPP LPK-RI mengimbau agar lembaga perbankan mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi dan sesuai dengan regulasi dalam menagih kewajiban kredit. (Tim)