Mafia Lelang Terendus! Ahli Waris PT NAA Gugat Kurator dan KPKNL Semarang: Bongkar Dugaan Permainan Kotor
Jayantara-News.com, Semarang
Sengketa lelang lahan milik PT. Nandi Amerta Agung (NAA) di Desa Patemon, Kabupaten Semarang, memasuki babak baru. Ahli waris pemohon pailit PT. NAA, Roni Rinto Nugroho, SH, resmi mengajukan gugatan hukum terhadap Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang, Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Semarang, serta kurator PT. NAA berinisial ES.
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran hukum dan ketidaksesuaian prosedur dalam proses lelang lahan yang dilakukan oleh para tergugat. Roni menilai bahwa tindakan mereka melanggar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.06/2010, yang kemudian direvisi menjadi PMK Nomor 106/PMK.06/2013, terkait dengan tata cara dan kewenangan dalam lelang eksekusi.
“Saya telah mengajukan gugatan kepada ketiga pihak tersebut melalui Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini di seluruh pengadilan di Jawa Tengah,” tegas Roni, pada Selasa (11/02/2025).
Lebih jauh, Roni mencurigai adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum di KPKNL dan ATR/BPN, yang diduga bekerja sama dengan kurator PT. NAA (ES) dalam proses lelang yang penuh kejanggalan.
Tuntutan Tegas: Hentikan Lelang dan Usut Tuntas!
Dalam gugatan tersebut, Roni menuntut:
1. Kurator PT. NAA (ES) dihukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang
2. KPKNL Wilayah Semarang menunda proses lelang hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap
3. ATR/BPN Kabupaten Semarang wajib mematuhi aturan hukum yang tercantum dalam gugatan
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat aset yang disengketakan memiliki nilai ekonomi yang signifikan. Masyarakat menantikan keberanian pengadilan dalam membongkar dugaan kongkalikong dalam lelang aset perusahaan ini.
Apakah ini akan menjadi pintu masuk bagi pengungkapan skandal mafia lelang yang lebih besar? Kita tunggu kelanjutannya! (Buyung)